Koma.id – Seorang ahli hukum, bukan seorang ahli nujum atau peramal. Demikian diungkapkan Kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zein.
Parta mendesak Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J untuk tak berbicara di luar kapasitasnya.
“Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” kata Patra kepada wartawan, Rabu 27 Juli 2022.
Ia mengatakan, pernyataannya ini merespon fakta seringnya Kamaruddin menggiring opini masyarakat, yang merugikan Kliennya.
Dia menyebut, kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir J seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.
“Pernyataan-pernyataan saudara Kamaruddin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa,” katanya.
Lebih lanjut Patra juga mengatakan, proses penyidikan tewasnya Brigadir J sudah dilakukan oleh kepolisian. Patra berharap semua pihak mengikuti proses hukum yang ada.
“Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom,” pungkasnya.













