Koma.id – Indonesia Police Watch (IPW) apresiasi penuh kerja cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatannya masing-masing terkait tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW berharap dengan pencopotan tersebut maka penanggung jawab Tim Khusus polisi tembak polisi, Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakapolri, sekaligus pejabat sementara Kadiv Propam Polri harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.
“Bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, maka jangan ditutupi. Harus terbuka dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat.” tutur Sugeng, hari ini (22/7/2022)
Sugeng menilai bahwa menutupi kasus yang sebenarnya terjadi dan menghilangkan keraguan dari masyarakat itu sudah menjadi kewajiban Tim Khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri, baik di Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan.
“Telusuri mulai sejak kejadian hilangnya nyawa Brigpol Yosua. Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat.” tegas Sugeng.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
Seperti yang diberitakan sebelumnya, laporan pertama yang muncul sesuai keterangan Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan adalah pelaporan Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa tersebut ke Kapolres Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi. Termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigpol Yosua dipaksa menandatangani hasil otopsi.
“Jangan lupa, dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri. Brigpol Yosua yang tewas ditembak adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri. Penembaknya Bharada E juga ajudan Irjen Ferdy Sambo dan kejadiannya juga di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Pejabat Utama Mabes Polri di Duren Tiga, Jakarta.” beber Sugeng yang juga seorang praktisi hukum ini.
Sehingga menurut IPW, segala urusan mengenai kejadian tersebut menjadi tanggungjawab satkernya yakni Propam Polri. Hal itu terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka dilakukan oleh Propam Polri.
IPW menilai bahwa sangat wajar jika Tim Khusus yang beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua tim, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Brigpol Yosua yang telah menjadi perhatian publik.
“Kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi itu muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi, tidak boleh dibuka oleh keluarga. Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi. Bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil otopsi. Jadi, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri, selanjutnya dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” pinta Sugeng.
IPW juga mendesak kepada Tim Khusus Internal Polri untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dengan menerapkan pasal 233 KUHP.
Bunyi pasal 233 KUHP menyatakan bahwa “barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
“Kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. Polri harus berani tegas menindak anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Ingat arahan Presiden Jokowi, jangan sampai ada keraguan dari masyarakat, harus dituntaskan dan jangan ditutupi. Jadi Tim Khusus Internal Polri harus mengusutnya secara menyeluruh terhadap setiap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo.” pungkas Sugeng.









