Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
EntertainmentHeadline

Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Sebuah iPad

Views
×

Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Sebuah iPad

Sebarkan artikel ini
Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Sebuah iPad

Koma.id – Penyidik Polres Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani pada Kamis, 14 Juli 2022. Satu buah iPad milik sang artis disita dalam proses penggeledahan tersebut.

Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut, nantinya melengkapi bukti lain yang sudah masuk dalam berkas perkara.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota AKBP Nugroho Arianto berujar, penggeledahan itu untuk menemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang tengah menjerat Nikita Mirzani

“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik,” kata Nugroho

Walau saat penggeledahan Nikita tak ada di rumah, namun proses itu sudah sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan.

Penyidik juga mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022.

“Selain itu, penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” ucap Nugroho.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dipolisikan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik dan sudah ditetapkan tersangka.

Polresta Serang Kota juga telah mengirim berkas perkara Nikita Mirzani kepada Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022).

Sementara itu, banyak juga yang bertanya-tanya siapa  Dito Mahendra? Dari informasi yang beredar, Dito merupakan salah satu pemilik Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan cucu dari seorang purnawirawan jenderal.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.