Koma.id – Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengimbau masyarakat yang mampu tidak mengambil hak milik orang lain, seperti penggunaan BBM Pertalite dan Solar. Karena bahan bakar itu dikhususkan bagi kalangan menengah ke bawah.
Bahkan setiap SPBU sudah jelas tertera tulisan, “BBM Subsidi Khusus Bagi Masyarakat Tidak Mampu” Jadi harusnya bagi yang mampu malu antre membeli BBM bersubsidi karena bukan haknya.
“Aturan itu sudah tepat. Sebab, orang mampu memang jangan menggunakan BBM subsidi. Karena itu bukan haknya,” kata Ikhsan, Sabtu (9/7/2022).
Ikhsan, yang juga Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden Maruf Amin itu, meminta Pertamina terus mengedukasi masyarakat, secara langsung maupun tidak bahwa BBM bersubsidi hanya bagi kalangan tidak mampu.
Sehingga kesadaran masyarakat meningkat, bahwa BBM subsidi hanya ditujukan bagi kalangan menengah ke bawah.
“Seharusnya memang begitu. Masak membeli mobil atau sepeda motor mewah mampu, tetapi BBM masih mengkonsumsi jatah orang menengah ke bawah. Orang kaya harusnya malu jika mengisi BBM subsidi di kendaraannya,” ucapnya.
Diketahui, sejak 1 Juli 2022, Pertamina membuka pendaftaran kendaraan yang mengkonsumsi BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Solar, hal itu guna memastikan BBM subsidi yang disalurkan lebih tepat sasaran.
Terdapat tiga cara pendaftaran yang mudah dilakukan. Pertama, melalui Website subsiditepat.mypertamina.id. Cara kedua, dengan aplikasi MyPertamina. Dan ketiga, bisa datang langsung ke SPBU untuk dibantu mendaftarkan kendaraan.
Pendaftaran dilakukan, guna mendapatkan QR Code, yang menjadi dasar bagi petugas SPBU untuk melayani penjualan BBM bersubsidi. Dan ke depan, hanya jenis kendaraan yang sesuai dengan peraturan dan telah terdaftar yang dibuktikan dengan QR Code, yang dapat membeli BBM subsidi.













