Koma.id – Dua minggu lagi pembelian minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK. Adapun kebijakan baru itu, disampaikan oleh Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan.
“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Pembelian minyak goreng curah juga akan dibatasi maksimal 10 kg untuk 1 NIK per hari.
Luhut menjamin mereka yang memenuhi syarat itu akan mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg di pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Tim Task Force telah dibentuk untuk mensosialisasikan informasi terkait transisi sistem baru ini kepada masyarakat tersebut. Segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
Alasan penggunaan PeduliLindungi untuk pemantauan, pengawasan dan memitigasi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Fernando Emas Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional yang Libatkan 321 WNA
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tutup Luhut.







