Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Tindak Kasus Penyadapan, Hendardi Apresiasi Tinggi Keberanian Kapolri Suyudi

×

Tindak Kasus Penyadapan, Hendardi Apresiasi Tinggi Keberanian Kapolri Suyudi

Sebarkan artikel ini
SETARA Institute: Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Adalah Amnesia Sejarah dan Pengkhianatan Reformasi

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai alarm keras penyalahgunaan kekuasaan dan pembajakan instrumen negara. Ia mendesak pengusutan perkara dilakukan hingga ke aktor yang memerintahkan, memfasilitasi, dan mengambil manfaat dari operasi tersebut.

Dalam komentarnya pada 5 November 2026, Hendardi menilai penetapan dan penahanan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, sebagai tersangka merupakan peristiwa luar biasa serius.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, perkara tersebut tidak bisa dipandang sebatas tindak pidana penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Kasus itu menyangkut persoalan mendasar mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, serta ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.

Hendardi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajaran Bareskrim yang mengungkap serta memproses perkara tersebut, meskipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi Polri.

“Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum. Kapolri sudah mengambil tindakan tepat. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan,” kata Hendardi.

Ia mengingatkan, apabila perangkat formal penegakan hukum, termasuk alat penyadapan milik negara, benar digunakan untuk kepentingan di luar hukum, maka hal itu merupakan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya.

Bahkan, menurut Hendardi, jika Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berada dalam posisi yang jauh lebih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, Hendardi meminta penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan siapa yang melakukan penyadapan. Aparat harus menelusuri siapa yang memerintahkan, mengetahui, memfasilitasi, serta untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan.

Ia juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, tetapi menegaskan bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Jika ditemukan unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel, bukan melalui spekulasi atau pembentukan opini politik,” ujarnya.

Kritik Hendardi terhadap Yusril

Selain menyoroti proses pengusutan perkara, Hendardi melontarkan kritik terhadap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang tampil memberikan penjelasan melalui konferensi pers terkait kasus tersebut.

Hendardi menilai penjelasan Yusril telah melampaui kebutuhan koordinasi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah ikut mengarahkan atau membingkai proses penyidikan yang menjadi kewenangan Polri.

Menurutnya, koordinasi keamanan dan politik nasional merupakan domain Menko Polkam, sedangkan proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Yusril seharusnya tidak menciptakan kesan bahwa pemerintah sedang mengarahkan, mengendalikan, atau membingkai proses penyidikan. Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar komunikasi pejabat pemerintah tidak mendahului pembuktian hukum sehingga justru mengaburkan independensi penyidikan.

Pertanyakan Pengawasan DPR dan Kompolnas

Hendardi juga mempertanyakan fungsi pengawasan eksternal terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh kepolisian. Sorotan itu secara khusus diarahkan kepada DPR, terutama Komisi III yang memiliki fungsi pengawasan terhadap bidang hukum dan kepolisian.

Ia mempertanyakan apakah selama ini anggota DPR mengetahui atau pernah mengawasi penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi kepolisian, termasuk mekanisme pengawasan terhadap kewenangan yang berpotensi mengancam privasi, kebebasan sipil, dan hak warga negara.

“DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan,” kata Hendardi.

Ia bahkan menilai kasus tersebut menjadi momentum bagi publik untuk mengevaluasi efektivitas fungsi pengawasan DPR yang selama ini dinilainya terkesan hanya menjadi formalitas konstitusional.

Tak hanya DPR, Hendardi turut meminta peran pengawasan eksternal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dievaluasi dan direvitalisasi.

Menurutnya, keberadaan Kompolnas harus benar-benar bermakna dalam mengawasi institusi dan kinerja kepolisian, bukan sekadar menjadi lembaga formal tanpa daya pengawasan yang efektif.

Di bagian akhir komentarnya, Hendardi menilai langkah Kapolri Suyudi dalam mengungkap perkara tersebut memberikan harapan bagi percepatan transformasi Polri.

Ia menegaskan bahwa pembenahan institusi kepolisian harus dimulai dari keberanian membersihkan internal dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparatnya sendiri.

Menurut Hendardi, kepercayaan publik terhadap kepolisian dan penegakan hukum hanya dapat dibangun melalui langkah strategis yang konsisten, termasuk keberanian memproses siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

“Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik,” tegasnya.

Hendardi mengingatkan, dugaan penyalahgunaan perangkat negara untuk menyadap Presiden harus menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara negara. Sebab, apabila praktik semacam itu dapat terjadi terhadap kepala negara, masyarakat luas berpotensi menghadapi ancaman yang lebih besar.

“Ini harus dihentikan dan dikoreksi secara fundamental oleh Kapolri dan jajarannya,” pungkas Hendardi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.