Koma.id – Ketua Umum Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhamad Natsir Sahib, meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pria yang akrab disapa Cak Natsir itu menilai setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum berjalan.
Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Kembali Digugat ke MK, KPU Diminta Wajib Verifikasi Faktual
Menurut Natsir, Polri pada prinsipnya menjalankan tugas untuk mengayomi masyarakat serta bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia turut menyoroti pentingnya legalitas lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat indikasi lembaga pendidikan belum memiliki izin, kata dia, hal tersebut perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Natsir juga menilai langkah kepolisian mengevakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga perlu dilihat dalam konteks penanganan perkara tersebut.
Dia mengajak masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara secara objektif dan sesuai prosedur.
“Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Natsir.
Sebelumnya, penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo menjadi sorotan publik setelah muncul keberatan dari pihak pesantren terkait proses penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkembangan perkara, kepolisian menyatakan tengah mencari seorang tersangka berinisial I. Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Di sisi lain, sejumlah pihak meminta agar tindakan kepolisian dalam penggeledahan tersebut dievaluasi. Komnas HAM, misalnya, meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.
Komnas HAM menegaskan penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung tetap harus berjalan, tetapi pelaksanaannya wajib memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.








