Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Geledah Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Suap Cukai dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

×

KPK Geledah Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Suap Cukai dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Sebarkan artikel ini
KPK Geledah Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Suap Cukai dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di Jalan Ahmad Yani, Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Rabu (28/10/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai rokok, termasuk kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback terkait pengurusan pita cukai.

Silakan gulirkan ke bawah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pemberian dari pihak PT Djarum kepada oknum pejabat Bea dan Cukai dalam proses pengurusan pita cukai yang digunakan pada setiap bungkus rokok.

“Apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai, atau kemudian ada modus-modus lainnya, semuanya masih didalami,” ujar Budi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti itu akan dianalisis untuk mendalami konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Budi menyebut pengembangan penyidikan terbaru dilakukan melalui penerbitan satu surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026. Sprindik tersebut berbeda dari dua sprindik yang sebelumnya diterbitkan KPK pada 21 Juli 2026.

Dalam pengembangan terbaru ini, KPK belum menetapkan tersangka. Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bukti melalui penggeledahan di sejumlah lokasi.

Sehari setelah penggeledahan, Kamis (29/10/2026), KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi cukai yang berkaitan dengan PT Djarum berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci periode terjadinya perkara tersebut. Budi menyebut penyidik akan menelusuri peristiwa yang terjadi beberapa tahun ke belakang.

KPK juga menegaskan perkara terkait cukai PT Djarum berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Menurut Budi, perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai, sedangkan perkara di Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan persoalan pajak.

Pengembangan Kasus Bea Cukai

Pengusutan terbaru ini berkaitan dengan rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan penerbitan dua sprindik baru dalam pengembangan perkara tersebut. Salah satu sprindik telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya masih bersifat umum.

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara Bea Cukai tersebut.

Mereka terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta pemilik Blueray Cargo John Field.

Selain itu, terdapat Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Dalam proses hukum perkara tersebut, tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. John Field divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Adapun tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, telah dituntut pidana penjara masing-masing 11,5 tahun, 10 tahun, dan 7,5 tahun. Satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, masih menjalani persidangan pemeriksaan saksi. Sementara proses hukum terhadap Gatot Heroe ditangani KPK.

Grup Djarum Siap Kooperatif

Corporate Communication Grup Djarum Budi Darmawan membenarkan adanya kedatangan petugas KPK ke kantor perusahaan di Kudus.

Namun, ia mengaku belum mengetahui secara terperinci perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut karena sedang berada di Jakarta saat petugas datang.

Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif.

“Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” ujar Budi Darmawan.

KPK menegaskan pengusutan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik. Penggeledahan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.