Koma.id – Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Denny juga memilih meninggalkan ruang persidangan atau walk out setelah permohonan pencabutan tersebut mendapat keberatan dari pihak tergugat.
Denny menjelaskan, pencabutan gugatan diajukan karena Kementerian Pendidikan selaku tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurutnya, dokumen tersebut telah berulang kali diminta oleh pihak penggugat, baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan, permintaan serupa disebut telah disampaikan oleh ketua majelis hakim yang memeriksa perkara.
Klaim Stabilitas Pemerintahan Prabowo Jadi Alasan, PKS Ikut Turun Tangan soal Ijazah-Gate Gibran
Melalui akun X miliknya, Denny menyatakan pihaknya telah mengajukan surat pencabutan gugatan karena tidak melihat alasan untuk melanjutkan persidangan apabila dokumen substantif yang menjadi dasar penerbitan suket tidak dihadirkan.
Dokumen yang dimaksud antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, transkrip nilai Gibran, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan.
Denny juga mempertanyakan sikap pihak tergugat yang justru keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan.
Menurutnya, permintaan menghadirkan dokumen tersebut penting karena objek perkara yang digugat adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan. Tanpa dokumen pendukung, pihak penggugat menilai dasar penerbitan surat tersebut belum dapat diuji secara menyeluruh.
Dalam persidangan, pihak Kementerian Pendidikan maupun kuasa hukum Gibran menyatakan keberatan atas permohonan pencabutan gugatan. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam menjalani proses persidangan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah proses pemeriksaan berjalan memerlukan persetujuan pihak tergugat. Karena pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan, permohonan pencabutan tersebut tidak dapat dikabulkan.
Denny kemudian meminta izin meninggalkan ruang sidang untuk menegaskan sikapnya. Ia menyatakan tetap menghormati majelis hakim, tetapi memilih tidak melanjutkan keikutsertaannya dalam persidangan.
Sementara itu, sehari sebelum persidangan, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyampaikan bahwa Gibran dijadwalkan hadir dalam sidang pembuktian dengan membawa dokumen pendidikan dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi.
Dedek mengatakan tim hukum Gibran telah terlibat dalam persidangan melalui mekanisme intervensi. Namun, ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut mengenai waktu kehadiran dan agenda Gibran kepada tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang Kamis tersebut, Gibran tidak hadir secara langsung. Kuasa hukumnya, Muhammad Rullyandi, justru memperlihatkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan Gibran, mulai dari ijazah SD dan SMP, sertifikat O-Level di Singapura, Certificate of Attendance dari UTS Insearch Australia, Advanced Diploma dari MDIS Singapura, hingga dokumen gelar sarjana dari University of Bradford, Inggris.
Rullyandi menyatakan dokumen-dokumen tersebut telah dilampirkan dalam jawaban tertulis tim hukum Gibran. Ia juga menyebut dokumen aslinya akan dihadirkan dalam persidangan sesuai tahapan pembuktian.
Di sisi lain, Denny menilai dokumen yang diperlihatkan belum menjawab persoalan utama yang dipersoalkan penggugat, yakni dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.








