Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Nusron Wahid Kembali Dipanggil KPK, MAKI Desak Jemput Paksa Jika Mangkir

×

Nusron Wahid Kembali Dipanggil KPK, MAKI Desak Jemput Paksa Jika Mangkir

Sebarkan artikel ini
Nusronwahiid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikabarkan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/10/2026) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Informasi pemanggilan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia mengaku menerima informasi dari dua sumber yang dinilainya dapat dipercaya bahwa surat panggilan untuk Nusron telah dikirimkan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026,” kata Boyamin, Selasa (27/10/2026).

Boyamin meminta Nusron memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut Nusron sebelumnya dua kali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron disebut tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan berikutnya pada 15 Oktober juga tidak terlaksana setelah Nusron mengajukan penundaan dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Jika Nusron kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, Boyamin mendesak KPK menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa sesuai ketentuan hukum.

“Semoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa,” tegas Boyamin.

MAKI sebelumnya juga mengadukan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK pada Minggu (25/10/2026). Pengaduan itu berkaitan dengan penilaian MAKI terhadap penanganan ketidakhadiran sejumlah saksi dalam proses penyidikan.

KPK Masih Membutuhkan Keterangan Nusron

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Secepatnya (dipanggil). Karena penyidik membutuhkan keterangan NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran NW, beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun Dirjen,” ujar Budi, Selasa (27/10/2026).

Namun, KPK menyatakan jadwal pemeriksaan Nusron masih dalam pertimbangan penyidik. Budi mengatakan pihaknya akan menyampaikan informasi apabila pemanggilan telah dipastikan.

Pemeriksaan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik menelusuri aliran uang serta mendalami kemungkinan adanya peran pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Status tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.