Koma.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan unsur kerugian keuangan negara tidak akan dihapus dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memperjelas pembuktian tindak pidana korupsi dan memberikan kepastian hukum.
“Tidak ada rekomendasi DEN untuk menghapus pasal kerugian negara. Yang kita cari adalah kepastian hukum,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Penegasan itu disampaikan setelah DEN menggelar pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kantor Staf Presiden, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas hasil kajian penyempurnaan UU Tipikor.
Luhut menjelaskan, rekomendasi DEN telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026. Kajian tersebut disusun melalui pembahasan selama enam bulan dengan melibatkan pakar hukum dan berbagai pihak terkait.
Dalam rekomendasi itu, DEN tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fokus perbaikan terletak pada kejelasan unsur tindak pidana, standar pembuktian, serta perluasan cakupan delik korupsi.
Luhut menilai kepastian hukum penting agar penegakan hukum berjalan objektif dan konsisten. Menurutnya, penyempurnaan aturan juga diperlukan untuk membedakan tindak pidana korupsi dari keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian, tetapi diambil dengan iktikad baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Empat Rekomendasi Penyempurnaan UU Tipikor
DEN menyampaikan empat pokok rekomendasi dalam kajian penyempurnaan UU Tipikor.
Pertama, menyempurnakan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, termasuk memperjelas unsur kesengajaan atau mens rea dan standar pembuktian kerugian keuangan negara agar terukur serta objektif.
Kedua, memasukkan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan kebijakan dan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, sesuai prosedur tata kelola, serta bebas dari konflik kepentingan.
Ketiga, mengadopsi sejumlah delik dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional. Salah satunya adalah tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Keempat, menyiapkan omnibus law keuangan negara untuk memperjelas batas antara kekayaan badan usaha milik negara (BUMN) dan keuangan negara.
DEN menegaskan, perlindungan melalui prinsip business judgment rule bukan berarti membebaskan pelaku penyelewengan. Perlindungan hanya ditujukan bagi pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik, mengikuti prosedur, dan tidak memiliki konflik kepentingan. Perbuatan suap maupun tindakan untuk menguntungkan diri sendiri tetap dapat diproses sesuai hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menekankan pentingnya asas kausalitas yang ketat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Kejelasan hubungan tersebut dinilai penting agar penerapan pasal korupsi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sementara itu, KPK mengusulkan adanya standar baku penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga berwenang. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana turut mendukung penyempurnaan regulasi, termasuk pendekatan follow the money atau penelusuran aliran uang dalam pemberantasan korupsi.
Luhut menegaskan, penyempurnaan UU Tipikor bertujuan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Rekomendasi tersebut masih akan didalami pemerintah sebelum masuk ke tahap perumusan lebih lanjut.








