Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

×

Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Febriea
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.

Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (26/10/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan dari terdakwa, advokat terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” kata hakim ketua membacakan.

Hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut.

“Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” tutur Hakim.

Hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Pada persidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan pihak Febrie pada Rabu (21/10/2026).

“Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus putusan sela dalam amar sebagai berikut: satu, menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya,” kata jaksa.

Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP),” ujarnya.

Perlawanan Febrie

Dalam nota perlawanan atau eksepsinya yang dibacakan dalam persidangan Rabu (14/10/2026), Febrie Adriansyah menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim.

Febrie meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya agar menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan terdakwa.

Majelis hakim juga diminta agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.

“Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Febrie dalam sidang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.