Koma.id – Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 pada Senin (26/10/2026). Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin.
Dadang menjelaskan, ribuan personel yang dilibatkan terdiri atas 2.798 personel Polri, 80 personel TNI, 30 petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP DKI Jakarta.
“Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026, dengan melibatkan 2.938 personel gabungan,” kata Dadang.
Operasi Patuh Jaya tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
Dadang menegaskan, upaya menciptakan ketertiban lalu lintas tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Diperlukan keterlibatan instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat untuk membangun kesadaran dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Menurutnya, pendekatan operasi akan lebih mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta pencegahan pelanggaran.
“Dalam hal ini, instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat itu sendiri untuk membangun kepatuhan yang lahir dari kecerdasan murni dari dalam diri pribadi, kesadaran pribadi. Oleh karena itu, cara bertindak operasi ini lebih dominan pada upaya preemtif dan preventif,” ujarnya.
Delapan Pelanggaran Menjadi Sasaran
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026, Polda Metro Jaya memprioritaskan penanganan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi:
1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
3. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
4. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
5. Menerobos lampu merah.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan.
7. Melawan arus lalu lintas.
8. Kendaraan dengan muatan berlebih.
Dadang mengatakan, jajarannya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran, termasuk titik yang sering digunakan pengendara untuk melawan arus.
Ia meminta petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengidentifikasi penyebab pelanggaran. Faktor seperti kurangnya rambu peringatan, minimnya pengawasan, kondisi jalan, hingga rekayasa lalu lintas perlu diperhatikan agar penanganan dapat dilakukan secara tepat.
Petugas juga diminta mendata pelanggar yang masih berstatus pelajar, termasuk mengidentifikasi faktor yang menyebabkan mereka melanggar aturan. Pendekatan edukatif diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku berkendara sejak dini.
Penindakan Menggunakan ETLE dan Manual
Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta penindakan manual untuk pelanggaran tertentu.
Dadang menegaskan, penindakan hukum menjadi langkah terakhir setelah upaya edukasi dan pencegahan. Namun, pelanggaran yang membahayakan keselamatan tetap akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta agar penindakan manual dilakukan secara selektif oleh petugas yang telah ditunjuk dan memenuhi persyaratan, termasuk aspek kompetensi serta integritas.
Selain itu, setiap tindakan penindakan diwajibkan memiliki dokumentasi video, baik melalui kamera tubuh (bodycam) maupun rekaman menggunakan telepon seluler petugas. Dokumentasi tersebut menjadi bahan pengawasan, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas tindakan di lapangan.
Untuk memastikan operasi berjalan sesuai aturan, pengawasan internal melalui unsur Provos juga dilibatkan. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan selama operasi berlangsung.
Polri Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan
Dadang mengharapkan Operasi Patuh Jaya 2026 dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat secara nyata, terutama di wilayah yang telah dipetakan sebagai lokasi rawan pelanggaran.
Selain menekan angka pelanggaran berulang, operasi ini diharapkan dapat menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan dan memperkuat pembinaan masyarakat melalui program Polisi Masyarakat (Polmas).
Menurutnya, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah pelanggar yang ditindak, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.
Polda Metro Jaya pun mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu, melengkapi perlengkapan keselamatan, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain selama berkendara.
Operasi Patuh Jaya 2026 akan berlangsung hingga 8 November 2026. Selama periode tersebut, masyarakat diharapkan meningkatkan kedisiplinan agar tercipta lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.














