Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Mardani Sebut Pansel KPU 2027-2032 Sudah Terbentuk, Ingatkan Jangan Ada Calon Titipan

×

Mardani Sebut Pansel KPU 2027-2032 Sudah Terbentuk, Ingatkan Jangan Ada Calon Titipan

Sebarkan artikel ini
Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 telah terbentuk dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Mardani mengatakan, informasi tersebut diperolehnya setelah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya sudah komunikasi dengan Ditjen Polpum. Ditjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden. Kemudian, saya kontak Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Meski menyebut pembentukan pansel telah rampung, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku belum mengetahui nama-nama yang akan mengisi keanggotaan tim seleksi, termasuk sosok yang akan ditunjuk sebagai ketua.

Pembentukan pansel menjadi tahapan penting dalam proses pergantian anggota KPU untuk masa jabatan 2027–2032. Tim tersebut bertugas membantu Presiden menyeleksi calon anggota KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tim seleksi calon anggota KPU dibentuk melalui keputusan Presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Dengan demikian, pembentukan pansel untuk periode berikutnya dijadwalkan pada Oktober 2026.

Mardani Minta Pansel Berintegritas

Mardani mengingatkan agar anggota pansel memiliki integritas dan kapasitas yang memadai. Ia menegaskan proses seleksi tidak boleh menjadi pintu masuk bagi kepentingan pihak tertentu untuk meloloskan calon titipan.

“Catatan paling utama pilih Pansel yang punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, enggak boleh,” tegasnya.

Menurut Mardani, kualitas pansel akan berpengaruh terhadap proses penjaringan calon komisioner KPU. Karena itu, anggota tim seleksi harus mampu menjalankan tugas secara objektif dan profesional.

“Kita menghadapi demokrasi yang indeks demokrasinya turun. Kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat, dan itu dimulai dari Pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” ujarnya.

Ia menilai integritas tim seleksi menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan calon komisioner KPU memiliki kompetensi serta mampu menjalankan tugas secara independen.

Komposisi Pansel Diatur Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa anggota pansel calon komisioner KPU berjumlah paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Komposisi tersebut terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari unsur akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat.

Pansel bertugas membantu Presiden dalam proses seleksi calon anggota KPU. Hasil seleksi selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR RI sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

DPR kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan sebelum menetapkan anggota KPU terpilih.

Hingga Kamis (22/10/2026), susunan resmi Pansel KPU periode 2027–2032 belum diumumkan kepada publik. Mardani berharap proses seleksi nantinya berjalan transparan dan bebas dari kepentingan politik maupun praktik titipan, sehingga menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.