Koma.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah tegas untuk merebut kendali atas harga batu bara di pasar internasional. Langkah ini diambil setelah posisi Indonesia sebagai pemasok terbesar dunia dinilai belum sebanding dengan pengaruhnya dalam menentukan nilai jual komoditas tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tata kelola perdagangan batu bara nasional selama ini terlalu didikte oleh pemain dan trader komoditas dari luar negeri.
“Total kebutuhan batu bara dunia itu sekitar 8,9 miliar ton, dan yang diperdagangkan di pasar internasional mencapai 1,3 miliar ton. Dari angka perdagangan itu, Indonesia menyuplai kurang lebih 540 juta ton atau setara 43 persen,” ujar Bahlil dalam forum Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali.
Kendati menguasai hampir separuh pasokan global, Bahlil menyayangkan posisi Indonesia yang tidak berkutik dalam penetapan harga.
“Masalahnya harganya ditentukan bukan oleh Indonesia, tetapi oleh para trader yang bermain di luar negeri. Barang punya kita, tetapi harga diatur orang lain. Kondisi ini yang harus kita benahi,” tegasnya.
Guna membalikkan keadaan serta memperkuat bargaining power Indonesia, pemerintah sejak 2026 mulai menerapkan pendekatan baru melalui mekanisme pengaturan pasokan dan permintaan (supply and demand).
Langkah taktis yang ditempuh pemerintah meliputi:
- Pengendalian Kuota lewat RKAB: Mengetatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan tambang untuk membatasi kuota produksi agar tidak berlebih di pasar internasional.
- Penguatan Harga Batu Bara Acuan (HBA): Memperketat regulasi dan komponen HBA guna melindungi nilai ekonomi komoditas nasional.
Intervensi penataan produksi tersebut terbukti efektif mendongkrak harga batu bara hingga menyentuh angka 154 dolar AS per metrik ton, yang merupakan level tertinggi sejak tahun 2023.
Bahlil menambahkan, penataan tata kelola ini tidak sekadar mengejar tingkat harga tinggi, melainkan bagian dari implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain batu bara, pemerintah juga menaruh perhatian serupa pada komoditas vital lain seperti timah melalui penguatan pengawasan rantai pasok dan percepatan agenda hilirisasi nasional. Langkah ini bertujuan mendorong pemanfaatan sumber daya alam agar memberikan nilai tambah ekonomi di dalam negeri, bukan sekadar mengekspor bahan mentah.









