Koma.id | Jakarta – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan skema ganjil-genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh wilayah Provinsi Bali, mulai Sabtu (17/10) hingga Senin (19/10).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM sebagai langkah darurat untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.
Selain skema ganjil-genap yang berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat, otoritas terkait juga membatasi kuota pengisian BBM harian. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 20 liter, sedangkan kendaraan roda dua maksimal 3 liter.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengonfirmasi penerapan aturan pembatasan dan prioritas pelayanan di lapangan tersebut.
“Selain penerapan pengisian maksimal, Surat Gubernur juga mengatur prioritas layanan bagi ambulans dan pemadam kebakaran. Adapun pengisian BBM untuk kendaraan truk hanya diperbolehkan pada malam hari,” kata Ahad dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10).
Untuk memastikan kelancaran operasional dan keandalan pasokan, Pertamina mensiagakan 66 SPBU yang beroperasi selama 24 jam, terdiri dari 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.
Pemulihan layanan distribusi BBM ini turut melibatkan lintas instansi:
- Bantuan Personel TNI: Sebanyak 100 personel TNI dari Kodam IX/Udayana dikerahkan sebagai operator SPBU pada shift malam.
- Pengawalan Kepolisian: Jalur distribusi mobil tangki menuju SPBU mendapatkan pengawalan patwal dari Polda Bali.
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyoroti fenomena antrean panjang di SPBU yang disinyalir dipicu oleh aksi spekulasi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Bahlil menegaskan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas aksi pengisian BBM subsidi menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali dengan harga industri.
“Saya meminta bantuan ke Pak Kapolri untuk menindak tegas dan memproses hukum pelanggaran tersebut. BBM subsidi ditanggung oleh negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas Bahlil di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026.









