Koma.id – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memanfaatkan peta kawasan rawan narkoba untuk memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di berbagai daerah. Berdasarkan data pemetaan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dikutip IPW, DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan 117 wilayah rawan narkoba.
Sekretaris Jenderal IPW, Data Wardhana, mengatakan pemetaan kawasan rawan narkoba seharusnya menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
Menurutnya, Kapolri perlu memerintahkan seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) agar melakukan pemberantasan secara serius, terukur, dan berkelanjutan, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.
“Dengan peta kawasan rawan narkoba yang telah tersedia, Kapolri tinggal memerintahkan para kapolda untuk memberantas secara serius dan berkelanjutan,” kata Data di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia juga menegaskan pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Asap Karhutla Ganggu 1.673 Penerbangan
Jakarta Peringkat Pertama Kawasan Rawan Narkoba
Berdasarkan data pemetaan BNN yang dicantumkan dalam rilis IPW, DKI Jakarta tercatat memiliki 117 wilayah rawan narkoba.
Setelah Jakarta, Aceh menempati urutan kedua dengan 64 wilayah, disusul Sumatera Utara sebanyak 59 wilayah. Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing tercatat memiliki 33 wilayah rawan narkoba.
Selanjutnya, Banten memiliki 31 wilayah dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 30 wilayah. Kalimantan Selatan tercatat memiliki 28 wilayah, Kalimantan Utara 25 wilayah, dan Lampung 24 wilayah rawan narkoba.
IPW menyebut data tersebut merujuk pada pemetaan BNN sejak 2019. Karena itu, angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai periode pemetaan dan dikonfirmasi kembali kepada BNN untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi terbaru.
Selain kawasan berdasarkan pemetaan, IPW meminta polisi memberi perhatian khusus terhadap sejumlah lokasi yang dikenal sebagai kampung narkoba.
Di Jakarta, lokasi yang disorot antara lain Kampung Ambon, Kampung Boncos, Kampung Bahari, dan Kampung Berlan. Sementara di luar Jakarta, terdapat Kampung Bartak di Makassar, Sulawesi Selatan, Kampung Putun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, serta Kampung Dalam atau Beting di Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
Menurut Data, operasi di kawasan tersebut harus dilakukan secara konsisten agar jaringan pengedar tidak kembali membangun aktivitas setelah penindakan.
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda
IPW menilai pemberantasan narkoba perlu menjadi agenda strategis kepolisian, bukan sekadar operasi penindakan sesaat.
Data mengatakan Kapolri perlu memastikan setiap kapolda memiliki target yang jelas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah masing-masing. Evaluasi kinerja juga perlu dilakukan berdasarkan hasil nyata, termasuk kemampuan memutus jaringan pengedar dan mencegah kawasan yang telah ditertibkan kembali menjadi pusat transaksi narkoba.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan kebijakan pemberantasan narkoba berjalan hingga tingkat kewilayahan.
“Narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan juga ancaman bagi masa depan generasi muda dan ketahanan nasional,” ujar Data.
Ia mengingatkan bahwa Kapolri Suyudi memiliki pengalaman dalam penanganan persoalan narkotika karena sebelumnya pernah memimpin BNN sejak Agustus 2025. Pengalaman tersebut, menurut IPW, dapat menjadi modal untuk memperkuat koordinasi pemberantasan narkoba bersama jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
Anggota Polri yang Terlibat Harus Ditindak
Selain menyoroti jaringan pengedar, IPW meminta pengawasan internal Polri diperkuat untuk mencegah keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Data menegaskan penindakan harus berlaku terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk anggota kepolisian. Penegakan disiplin internal dinilai penting agar pemberantasan narkoba tidak kehilangan kredibilitas.
IPW meminta Kapolri memastikan setiap dugaan keterlibatan anggota ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemetaan kawasan rawan narkoba harus diikuti operasi terukur, evaluasi kinerja kapolda, serta penindakan terhadap aparat yang terbukti melanggar hukum.
Desakan IPW tersebut muncul di tengah operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia pada Jumat (9/10/2026). Operasi itu melibatkan Polri, TNI, BNN, dan Satpol PP, termasuk penindakan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat.
IPW berharap operasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat, tetapi menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk memutus jaringan peredaran narkotika, melindungi masyarakat, dan mencegah kawasan rawan kembali dikuasai pengedar.
Organisasi tersebut menegaskan keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan konsistensi penindakan, pengawasan internal, dan evaluasi terbuka terhadap kinerja aparat di setiap daerah.








