Koma.id | JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Gangguan tersebut meliputi keterlambatan, pembatalan, pengalihan rute, hingga pesawat yang terpaksa kembali ke bandar udara asal akibat terganggunya jarak pandang oleh kabut asap.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dari total penerbangan terdampak, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan (delay) dan 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed). Selain itu, terdapat 15 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain (divert) dan enam penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan atau return to base (RTB).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kabut asap akibat karhutla masih memengaruhi jarak pandang di sejumlah bandara sehingga berdampak terhadap operasional penerbangan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, pengalihan, maupun penundaan demi menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” kata Lukman dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Menurutnya, keputusan operasional penerbangan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator maskapai.
Dari sisi maskapai, Citilink Indonesia menjadi operator dengan jumlah penerbangan terdampak terbanyak, yakni 478 penerbangan. Disusul NAM Air sebanyak 300 penerbangan, Wings Air 227 penerbangan, Super Air Jet 161 penerbangan, Surya Mataram 134 penerbangan, Batik Air 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan.
Untuk kategori pembatalan penerbangan, Wings Air mencatat jumlah tertinggi dengan 226 penerbangan. Posisi berikutnya ditempati Super Air Jet dengan 158 penerbangan dan Citilink sebanyak 115 penerbangan.
Sementara itu, keterlambatan penerbangan paling banyak dialami Citilink dengan 357 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 212 penerbangan.
Secara geografis, dampak karhutla paling signifikan terjadi di wilayah Kalimantan. Beberapa bandara yang terdampak antara lain Bandara Supadio Pontianak, Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Bandara H Asan Sampit, Bandara Rahadi Oesman Ketapang, serta Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Gangguan serupa juga terjadi di wilayah Sumatera, termasuk Bandara Sultan Thaha Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Di kawasan Papua, dampak kabut asap tercatat terjadi di Bandara Rendani Manokwari, Bandara Douw Aturure Nabire, Bandara Torea Fakfak, Bandara Utarom Kaimana, Bandara Babo Teluk Bintuni, hingga Bandara Ewer Asmat.
Selain faktor karhutla, Kemenhub mencatat 14 penerbangan lainnya dibatalkan akibat penyebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca ekstrem berupa angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Kemenhub menegaskan setiap maskapai wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak gangguan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi kompensasi, penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), maupun pengembalian dana tiket secara penuh (full refund).
“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegas Lukman.
Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi terbaru melalui kanal resmi maskapai dan pengelola bandar udara sebelum melakukan perjalanan. Pasalnya, kondisi jarak pandang akibat kabut asap dapat berubah sewaktu-waktu dan berpotensi memengaruhi jadwal penerbangan.
Pemerintah memastikan pemantauan terhadap perkembangan karhutla serta dampaknya terhadap sektor transportasi udara terus dilakukan guna menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan nasional.









