KOMA.ID, JAKARTA – Presenter, Ruben Samuel Onsu (RSO) melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut telah diterima dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Denny Sumargo dan Raditya Dika Kompak Suarakan Asap Karhutla yang Masih Kepung Kalimantan
“Terkait laporan saudara RSO, benar yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Mengenal Lagu Idol-Idol, Banyak Mengira Tembang Asal Sumbar, Ternyata dari Sabah Malaysia
Menurut Budi, pelapor turut menyerahkan flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial Instagram sebagai bahan pendukung laporan.
“Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Kepolisian masih mendalami laporan serta materi yang disampaikan pelapor. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang dilaporkan maupun unggahan yang menjadi pokok laporan.














