KOMA.ID, JAKARTA – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, bahwa penyidiknya terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengajuan buka blokir lahan di kawasan Bogor oleh PT Summarecon Agung Tbk yang diduga disertai permintaan dan pemberian uang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Lembaga antirasuah juga mendapati dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantah Bogor.
Pendalaman dua hal itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 9 Oktober 2026.
Soal Gibran: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
Ketiga saksi yang diperiksa yakni, Marsellinus Ado Wawo selaku pengacara sekaligus kader Partai Golkar; Rizka Apriyani selaku Staff Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; dan Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kab. Bogor.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan (oleh Sumarecon) dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” ucap Budi Prasetyo, Jumat.
Sayangnya, tak dirinci peran ketiga saksi yang diperiksa itu. Adapun pungli itu mencuat dari penyitaan uang jutaan rupiah dari saksi Oma.
“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” kata Budi.
Selain tiga saksi diatas, penyidik sedianya juga memanggil Eko Yufri Krismawan. Namun, saksi pihak swasta itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Atas ketidakhadiran itu, Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Eko.
KPK talah menetapkan delapan orang tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dua di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Diduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp 200 juta kepada Sontang Coin Manurung.
Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan buka blokir dan pengurusan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pihak ahli waris pemilik tanah sebelumnya memblokir sertifikat tersebut di Kantor Pertanahan Bogor setelah melayangkan gugatan ke pengadilan.
Selain dua nama diatas, enam tersangka lain yang dijerat adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi. Lalu, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Salah satunya disita dari rumah Arif Sugiyanto. Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu juga diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan, serta mutasi jabatan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK.
Dalam pengusutan berjalan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya di Kementerian ATR BPN. Beberapa ruangan digeledah penyidik. Di antaranya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan; dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).
Selain kantor Kementerian ATR BPN, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur, Kantor Summarecon Bogor, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, serta rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Penyidik juga telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di wilayah Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat pada Selasa 29 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, salah satu yang disita berupa dokumen perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kementerian ATR/BPN.
Dokumen itu disita sebagai bukti lantaran diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemrosesan pertahanan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terlebih dalam temuan awal KPK, PT Bela Parahiyangan Investindo diduga menyetorkan ‘uang pengurusan’ Rp 2,1 miliar kepada salah satu orang kepercayaan Menteri ATR BPN, Nusron Wahid bernama Erwin.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan senilai Rp 1,8 kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang merupakan pengepul uang sekaligus juga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Disebutkan, terdapat klasterisasi terkait pengurusan HGB ataupun sertifikasi tanah. Diduga pengurusan HGU PT Bela Parahiyangan Investindo ke Kementerian ATR BPN lantaran lahanya cukup luas.
Untuk diketahui, PT Bela Parahiyangan Investindo adalah anak usaha Lyman Group yang mengembangkan Kota Baru Parahyangan (KBP) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). KBP dibangun pada lahan seluas 1.250 Hektar.
KPK akan terus mendalami sejumlah asepek terkait pengurusan HGU anak usaha Lyman Group itu. Pendalaman dilakukan terkait mekanisme pemrosesan pertahanan hingga dugaan perbuatan melawan hukum atas pemrosesan tersebut, termasuk dugaan suap.













