Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Gubernur Gubernur Pastikan Pecat Guru SMK Negeri 27 Pelaku Pelecehan Siswa

×

Gubernur Gubernur Pastikan Pecat Guru SMK Negeri 27 Pelaku Pelecehan Siswa

Sebarkan artikel ini
Pramono Anung Wibowo
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. [Foto : Berita Jakarta]

Koma.id – Gubernur DKI Jakarta Gubernur Anung memastikan pihaknya telah memecat guru SMK Negeri 27 Jakarta berinisial K karena diduga sering melakukan kekerasan dan pelecehan kepada siswa. Pramono menegaskan guru yang bersangkutan tidak akan diberi kesempatan lagi untuk menjadi tenaga pendidik di Jakarta.

“Kasus guru di SMK 27, saya sudah meminta untuk tidak diberikan kesempatan menjadi pendidik di Jakarta. Karena sebenarnya peristiwa ini bukan peristiwa yang pertama kali, sehingga tidak ada ruang lagi bagi yang bersangkutan untuk menjadi pendidik di Jakarta,” ujar Pramono, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Jumat, 9 Oktober 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

Pramono juga memberikan kesempatan bagi orang tua peserta didik untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum apabila anak mereka menjadi salah satu korban dari tindakan keji guru tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sama sekali tidak akan memberikan perlindungan ataupun ikut campur dalam persoalan penegakan hukum yang berkaitan dengan guru di SMK Negeri 27 Jakarta tersebut.

“Saya sudah sampaikan itu. Ini sudah menjadi keputusan final. Apabila kemudian ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan, karena mungkin ada orang tua atau anak yang merasa menjadi korban dan ingin untuk diproses hukum. Kami persilakan,” ujar Pramono.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana, mengatakan, dugaan pelecehan terhadap siswa yang melibatkan guru di SMKN 27 Jakarta dalam proses pemeriksaan.

Menurut Nahdiana, guru tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Kini telah dibebastugaskan dari sekolah sambil menjalani pemeriksaan.

Nahdiana menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan sejumlah unsur, yakni Dinas Pendidikan, unsur kepegawaian, bagian hukum, dan Inspektorat.

“Nanti akan diperiksa untuk keputusan kepada kasus ini,” jelas Nahdiana.

Nahdiana mengatakan tim pemeriksa akan menentukan tingkat kesalahan dan sanksi kepada guru tersebut. Nahdiana menyampaikan proses pemberian sanksi dilakukan setelah tim menyelesaikan pemeriksaan.

“Untuk pemecatan dan lain-lain, penjatuhan proses sanksi itu kami membentuk tim. Jadi jatuh sanksi, klasifikasi hukuman dan lainnya setelah tim ini juga proses paralel,” kata Nahdiana.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.