KOMA.ID, JAKARTA – Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada komisioner KPU dan Bawaslu yang mereka adukan terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Pengaduan yang dilayangkan pada Jumat (9/10/2026) itu menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dalam penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang mengatur persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Said Iqbal Soroti UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Hak Buruh Dinilai Belum Diperkuat Sanksi Tegas
Advokat Themis Indonesia, Luthfi Nabilah Ailen, menyebut pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 sekaligus upaya mendorong penegakan kode etik dan akuntabilitas penyelenggara pemilu,” kata Luthfi dalam siaran persnya, Jumat (9/10/2026).
Dalam rilisnya, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari sekolah luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Putusan itu tidak serta-merta membatalkan pencalonan ataupun jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Kedua lembaga menilai persoalan yang muncul dalam persidangan tetap perlu ditelaah dari sisi etik penyelenggara pemilu.
Pertanyakan Proses Penerbitan PKPU
Selain menyoroti persyaratan pendidikan Gibran, pengadu juga mempersoalkan proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka menduga terdapat persoalan dalam pembentukan Pasal 18 ayat (3), yang kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses pencalonan dan verifikasi dokumen pasangan Prabowo Subianto-Gibran.
Pelapor turut mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu terhadap proses pencalonan tersebut. Luthfi Nabilah Ailen juga menegaskan jika permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan KPU RI, tetapi juga dengan pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).
“KPU RI diduga tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif dalam ketentuan, sehingga lahirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kemudian menjadi dasar dalam proses pencalonan, penerimaan, dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tuturnya.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi pengaduan yang diminta untuk diperiksa DKPP. Ada atau tidaknya pelanggaran etik harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Desak DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap
Dalam pengaduannya, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta DKPP mengabulkan seluruh tuntutan, menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik berat, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
“Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta DKK agar menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Berat, dan menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Para Teradu,” tuntutnya.
Tuntutan tersebut merupakan permintaan pihak pengadu dan belum menjadi keputusan DKPP. Lembaga tersebut tetap harus memeriksa materi pengaduan sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta sanksi yang tepat.
Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menyatakan pengaduan itu diajukan untuk mendorong penegakan kode etik dan memperkuat akuntabilitas penyelenggara pemilu.
“Pengaduan ini menjadi penting guna memastikan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalitas, kemandirian, kepentingan umum, kehati-hatian, serta kepastian hukum,” tegasnya.














