KOMA.ID, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pekerja kontrak dan outsourcing berhak mendapatkan kompensasi berdasarkan masa kerja. Besaran kompensasi tersebut dihitung berdasarkan jumlah tahun pekerja mengabdi di perusahaan.
Said menjelaskan, pekerja dengan masa kerja satu tahun mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja dua tahun berhak memperoleh kompensasi dua bulan upah, dan seterusnya.
Menurut Said, masa kontrak yang maksimal empat tahun membuat pekerja kontrak berpeluang mendapatkan kompensasi hingga empat bulan upah.
“Prinsipnya sederhana: status hubungan kerja boleh berbeda, tetapi setiap tahun masa kerja tetap harus dihargai. Buruh kontrak dan outsourcing juga memberikan waktu, tenaga, dan produktivitasnya kepada perusahaan,” kata Said Iqbal, Jumat (9/10/2026).
Selain mengatur kompensasi berdasarkan masa kerja, undang-undang baru juga disebut membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan hubungan kerja bagi pekerja kontrak dan outsourcing, yang selama ini memiliki status hubungan kerja berbeda dari pekerja tetap.
Meski demikian, rincian mengenai aturan yang dimaksud, termasuk dasar hukum, mekanisme penghitungan kompensasi, dan jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing, perlu merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku.
Bagi KSPI, prinsip penghargaan terhadap masa kerja menjadi hal penting dalam perlindungan pekerja. Status sebagai pekerja kontrak maupun outsourcing tidak menghapus kontribusi yang diberikan kepada perusahaan selama masa kerja berlangsung.














