Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

Putusan MK Tak Tutup Polemik Gibran, Peta Politik 2029 Terbuka Lebih Awal

×

Putusan MK Tak Tutup Polemik Gibran, Peta Politik 2029 Terbuka Lebih Awal

Sebarkan artikel ini
Momen Presiden Prabowo bersama Wapres Gibran, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Agus Subiyanto
Momen Presiden Prabowo bersama Wapres Gibran, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Agus Subiyanto

KOMA.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum serta-merta mengakhiri polemik politik yang berkembang.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai persoalan tersebut justru berpotensi berpindah arena, dari ruang persidangan ke ruang publik.

Silakan gulirkan ke bawah

“Putusan MK ini tidak mematikan isu Gibran, tapi mengubah arena pertarungannya: dari ruang sidang ke ruang publik. Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden, sementara pihak yang kontra masih memiliki ruang untuk memperdebatkan persoalan kesetaraan pendidikan SLTA Gibran,” ujar Arifki dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Menurut Arifki, kondisi tersebut dapat menghasilkan dua efek politik sekaligus.
Bagi pendukung Gibran, polemik yang terus diperbincangkan justru dapat meningkatkan eksposur politik dan popularitas.

Sebaliknya, bagi kelompok yang kontra, isu tersebut masih dapat digunakan sebagai instrumen untuk mempertanyakan legitimasi politik Gibran.

“Semakin isu Gibran dibicarakan, semakin tinggi exposure politiknya. Ini paradoks politik: isu yang ingin mendelegitimasi justru bisa ikut mempertebal popularitas,” katanya.

Pergantian Wapres Bisa Jadi Arena Perebutan Politik

Arifki juga menilai wacana membawa persoalan Gibran ke DPR tidak sederhana jika berkembang menjadi skenario pergantian Wakil Presiden.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut siapa yang akan menggantikan Gibran, tetapi juga konsekuensi politik bagi partai yang nantinya memperoleh posisi tersebut.

“Mengganti Gibran bukan sekadar mengganti orang di kursi Wapres. Itu berarti membuka perebutan modal politik menuju 2029. Kalau muncul nama AHY, Puan, atau kemungkinan lain Cak Imin, Bahlil atau Zulhas, pertanyaannya bukan cuma siapa yang menjadi Wapres, tetapi partai mana yang akan mendapatkan keuntungan politik paling besar,” ujar Arifki.

Ia menilai dinamika tersebut semakin menarik karena peta persaingan Pilpres 2029 dinilai lebih terbuka setelah presidential threshold tidak lagi menjadi penghalang pencalonan.

“Partai politik sekarang tidak hanya menghitung siapa yang akan menjadi pasangan Prabowo. Mereka juga mulai menghitung siapa yang bisa menjadi alternatif, bahkan siapa yang berpotensi menjadi lawan,” katanya.

Prabowo-Gibran Bisa Berhadapan di Pilpres 2029

Arifki bahkan melihat kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran sama-sama maju sebagai calon presiden pada 2029.

Menurutnya, skenario tersebut justru dapat membuka ruang lebih besar bagi kemunculan figur alternatif atau kuda hitam dalam kontestasi Pilpres 2029.

“Kalau Prabowo dan Gibran sama-sama maju sebagai capres, justru karpet merah untuk kuda hitam 2029 terbuka lebar. Karena duet Prabowo-Gibran tidak lagi menjadi satu-satunya poros, ketua umum partai punya ruang untuk membangun konfigurasi politiknya sendiri,” tutur Arifki.

Karena itu, Arifki menilai polemik mengenai Gibran tidak dapat dibaca semata-mata sebagai persoalan hukum terkait dokumen pendidikan.

Menurut dia, dinamika tersebut sudah bersinggungan dengan kalkulasi politik menuju Pemilu 2029.

“Yang sedang dihitung partai politik sekarang bukan cuma kursi Wapres, tapi peta kekuasaan 2029. Putusan MK bisa menjadi salah satu titik yang mempercepat kalkulasi itu,” pungkas Arifki Chaniago.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.