Koma.id | Depok – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok bersama tim gabungan melakukan penggeledahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari video viral yang menampilkan sejumlah kejadian di tengah berjoget dan diduga menggelar pesta narkoba di dalam sel tahanan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Christian Rony Putra, mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Minggu 04 Oktober 2026, petugas tidak lagi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Berdasarkan penelusuran kepolisian, peristiwa dugaan pesta narkoba tersebut terjadi pada 27 September 2026.
“Sabunya tidak ada lagi karena itu kejadiannya tanggal 27. Pada saat penggeledahan kemarin tanggal 4, seperti itu,” ujar Christian saat dikonfirmasi, Selasa (06/10).
Kendati demikian, polisi menemukan fakta baru berupa indikasi keterlibatan dua oknum pegawai Rutan Depok dalam kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pegawai itu diduga memiliki peran spesifik di luar kapasitas kedinasan mereka, yakni masing-masing bertindak sebagai penyedia sabu dan penyedia alat musik ke dalam area rutan.
Meski begitu, hasil tes urin terhadap kedua pegawai tersebut dinyatakan negatif. Polisi memastikan bahwa kedua oknum tersebut tidak terindikasi sebagai pemakai atau pengguna narkotika.
Kubu Sony Sonjaya Buka Suara Soal Kejagung Sita Uang dan Pesawat dalam Kasus Korupsi Motor MBG
“Tidak ada indikasi pemakainya, karena dua orang ini mereka berdua hanya menyediakan sabu dan menyediakan alat musik,” tegasnya.
Sebelumnya, video berdurasi singkat yang menampilkan sejumlah pria berjoget di dalam sebuah ruangan perumahan sempat menggegerkan media sosial dan dinarasikan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan. Kepala Rutan Kelas I Depok, Ario Galih Maduseno, kemudian mengonfirmasi bahwa lokasi kejadian tersebut memang berada di lingkungan Rutan Depok, tepatnya di salah satu kamar hunian yang diisi oleh 22 orang warga binaan.
Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat bersama pihak rutan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Dari 22 penghuni kamar tersebut, petugas memusatkan pemeriksaan terhadap tiga hingga empat warga binaan yang diduga paling bertanggung jawab atas aktivitas dalam video viral itu.
Pihak kepolisian menyatakan akan menyerahkan seluruh hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua oknum pegawai tersebut kepada pimpinan rutan. Hasil pencarian ini nantinya akan dijadikan acuan resmi bagi Kepala Rutan untuk menjatuhkan sanksi tegas, baik berupa hukuman disiplin administratif maupun sanksi etik.
“Kami nanti akan melakukan pemeriksaan ke oknum pegawai rutan ada dua orang itu supaya nanti ke depan ada efek jera agar tidak terulang lagi,” pungkas Christian.








