Koma.id – Terdakwa Roy Suryo kembali menjalani persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Persidangan kali ini memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota perlawanan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.
Agenda tersebut ditetapkan majelis hakim setelah Roy Suryo melalui tim hukumnya membacakan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU pada persidangan Kamis (24/9/2026).
Dalam nota perlawanannya, tim kuasa hukum Roy meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menilai dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Tim hukum juga mempersoalkan objek yang digunakan dalam dakwaan.
“Bahwa surat dakwaan mengandung error in objecto karena Penuntut Umum menempatkan objek yang keliru dan/atau objek yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan perbuatan terdakwa,” kata Refly dalam persidangan sebelumnya.
Tim kuasa hukum Roy juga meminta agar apabila majelis hakim mengabulkan nota perlawanan tersebut, status Roy Suryo sebagai terdakwa dicabut.
Selain itu, mereka meminta hak, kedudukan, harkat dan martabat Roy Suryo dipulihkan seperti sediakala.
Didakwa Terkait Tudingan Ijazah Jokowi
Roy Suryo didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Dalam sidang perdana pada 17 September 2026, JPU membacakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo. Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim sempat menawarkan mekanisme restorative justice (RJ).
Namun, Roy menolak tawaran tersebut.
Roy juga menyatakan tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan JPU.
“Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan,” kata Roy dalam persidangan tersebut.
Sidang Sempat Menunggu Proses Praperadilan
Perkara Roy Suryo sebelumnya sempat terkendala rangkaian pengajuan praperadilan yang dilakukan di PN Jakarta Selatan.
Roy tercatat beberapa kali mengajukan praperadilan terkait proses hukum yang dijalaninya. Salah satunya menyangkut status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.
Dalam putusan praperadilan keempat, hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan Roy seluruhnya. Hakim menilai status Roy telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah perkara pokok dilimpahkan dan diregistrasi di PN Jakarta Timur.
Hakim juga menilai pemeriksaan mengenai kecukupan dan kualitas alat bukti kini menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani pokok perkara di PN Jakarta Timur.
Jadwal Sidang Ditentukan Majelis Hakim
Setelah Roy dan tim kuasa hukumnya menyampaikan nota perlawanan pada 24 September 2026, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan.
Awalnya, tanggapan JPU dijadwalkan pada 30 September. Namun, jadwal tersebut kemudian berubah karena pada waktu yang berdekatan PN Jakarta Timur juga menggelar persidangan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang masih berkaitan dengan perkara tudingan ijazah Jokowi.
JPU sempat meminta agar persidangan Roy digelar lebih awal pada 1 Oktober. Namun, majelis hakim akhirnya menetapkan sidang lanjutan Roy Suryo pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.
Perkara Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Timur setelah penyidik dan JPU melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik serta tudingan ijazah palsu tersebut ke pengadilan.
Selain Roy Suryo, perkara terkait tudingan ijazah Jokowi juga menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Perkara keduanya kemudian diproses di PN Jakarta Timur.
Dengan digelarnya sidang lanjutan hari ini, proses perkara Roy Suryo memasuki tahapan penting sebelum majelis hakim menentukan apakah dakwaan JPU dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau terdapat persoalan formil yang harus diselesaikan terlebih dahulu.








