Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Mahfud MD Usulkan Fraksi Gabungan untuk Tampung Suara Partai yang Tak Lolos PT

×

Mahfud MD Usulkan Fraksi Gabungan untuk Tampung Suara Partai yang Tak Lolos PT

Sebarkan artikel ini
Img 20260410 Wa0003
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Foto Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengusulkan pembentukan fraksi gabungan di DPR untuk mengakomodasi partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Menurut Mahfud, pembentukan fraksi gabungan dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mencegah suara pemilih dari partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen menjadi tidak terwakili di DPR.

Silakan gulirkan ke bawah

“Bagi partai-partai yang tidak ini, boleh mengadakan perjanjian membentuk fraksi bersama. Dulu sudah pernah ada, dan kalau itu, tidak akan ada suara yang hilang dan sama-sama berhak nanti mengajukan calon presiden,” kata Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, Rabu (30/9/2026).

Selain fraksi gabungan, Mahfud juga mengusulkan penerapan mekanisme stembus accoord bagi partai politik yang tidak mencapai ambang batas parlemen.

Stembus accoord merupakan mekanisme kerja sama atau penggabungan perolehan suara sejumlah partai politik untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam sistem pemilu. Mekanisme tersebut pernah dikenal dalam sejarah sistem pemilu Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Mahfud dalam konteks pembahasan mengenai ambang batas parlemen dan persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Ketentuan tersebut membuat hanya partai politik yang memenuhi ambang batas tersebut yang dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Berdasarkan data Pemilu 2024 yang dikutip dalam pembahasan mengenai wasted votes, terdapat 17.304.303 suara yang diberikan kepada partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen. Jumlah tersebut setara sekitar 11,3–11,4 persen dari suara sah nasional.

Suara tersebut secara hukum tetap merupakan suara sah. Namun, karena diberikan kepada partai yang tidak memenuhi parliamentary threshold, suara tersebut tidak ikut dikonversikan menjadi kursi DPR.

Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pembahasan mengenai perubahan desain parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebelumnya menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma maupun besaran ambang batasnya.

MK juga memberikan sejumlah pedoman kepada pembentuk undang-undang dalam mengubah ketentuan tersebut. Salah satunya adalah perubahan ambang batas harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi DPR. Perubahan juga diarahkan untuk tetap mendorong penyederhanaan partai politik.

Selain itu, MK meminta perubahan dilakukan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Pembahasan mengenai perubahan parliamentary threshold kini kembali mengemuka seiring proses penyusunan perubahan UU Pemilu. Komisi II DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu pada 29 September 2026 untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Di tengah pembahasan tersebut, muncul berbagai gagasan mengenai desain ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, termasuk bagaimana memastikan penyederhanaan sistem kepartaian tetap berjalan tanpa menyebabkan terlalu banyak suara pemilih tidak terwakili di DPR.

Mahfud menilai mekanisme fraksi gabungan dan stembus accoord dapat menjadi alternatif untuk menjawab persoalan tersebut, khususnya bagi partai politik yang memperoleh suara tetapi tidak mencapai ambang batas nasional.

Sementara itu, ketentuan parliamentary threshold sendiri masih menjadi bagian dari norma UU Pemilu yang perlu diubah sebagai tindak lanjut putusan MK. Pada Maret 2026, MK menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut prematur karena DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang belum menyelesaikan perubahan norma sebagaimana diperintahkan dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dengan demikian, desain baru ambang batas parlemen dan mekanisme untuk mengakomodasi suara partai yang tidak mencapai batas tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan perubahan UU Pemilu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.