Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

DPR & Pemerintah Diwanti-Wanti Jangan Sampai RUU Ketenagakerjaan Hambat Investasi

×

DPR & Pemerintah Diwanti-Wanti Jangan Sampai RUU Ketenagakerjaan Hambat Investasi

Sebarkan artikel ini
DPR & Pemerintah Diwanti-Wanti Jangan Sampai RUU Ketenagakerjaan Hambat Investasi

Koma.id– Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah dan DPR mengkaji secara menyeluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan agar tidak menimbulkan hambatan bagi investasi dan ekspansi dunia usaha. Apindo menilai keberlanjutan investasi harus menjadi salah satu pertimbangan penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan perusahaan menciptakan lapangan kerja.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlangsungan usaha harus dirancang dalam satu kebijakan yang saling mendukung. Menurutnya, kepastian hak pekerja dan kesempatan kerja hanya dapat berjalan apabila perusahaan tetap memiliki ruang untuk bertahan, berinvestasi, dan melakukan perekrutan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” kata Shinta dikutip.

Apindo bersama sejumlah asosiasi sektoral meminta berbagai ketentuan dalam RUU tersebut, termasuk penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi, dikaji kembali. Dunia usaha juga mendorong agar aturan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor, pola produksi, serta kemampuan pembiayaan perusahaan.

Apindo mengutip data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang mencatat realisasi investasi pada semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 1.448.862 orang. Dengan angka tersebut, setiap Rp1 triliun investasi rata-rata disebut mampu menyerap sekitar 1.434 tenaga kerja Indonesia.

Menurut Apindo, regulasi ketenagakerjaan yang terlalu kaku berpotensi membuat investasi dan ekspansi tertahan sehingga berdampak terhadap pembukaan lapangan kerja baru. Situasi itu dinilai dapat semakin menyulitkan pencari kerja masuk ke sektor formal dan memperpanjang masa tunggu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan investasi dan ekspansi ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tuturnya.

Ia menambahkan, potensi persoalan dalam aturan ketenagakerjaan harus diselesaikan sebelum RUU disahkan agar dampaknya tidak baru dirasakan setelah kebijakan berlaku.

Apindo mendorong reformasi ketenagakerjaan dengan prinsip flexicurity, yakni menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas hubungan kerja, dan kepastian bagi dunia usaha. Reformasi tersebut juga diharapkan sejalan dengan target penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.

Karena kompleksitas persoalan tersebut, Apindo meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum substansi yang dinilai bermasalah diperbaiki. Apindo juga mendorong adanya kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif untuk mengukur konsekuensi aturan terhadap berbagai skala usaha maupun pencari kerja, termasuk memastikan pendanaan dan masa transisi yang memadai.

“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan,” tutup Shinta.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.