Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Nasib Silmy Karim Ditentukan Hari Ini Lewat Putusan Praperadilan PN Jaksel

×

Nasib Silmy Karim Ditentukan Hari Ini Lewat Putusan Praperadilan PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Silmy K
Wamen Imipas Silmy Karim pakai rompi tahanan KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, Kamis (4/6/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa sore, 29 September 2026.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) itu menggugat penetapan tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Silakan gulirkan ke bawah

“Sidang putusan praperadilan Silmy Karim digelar sore pukul 16.00 WIB,” kata juru bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini dikutip dari Antara, Selasa, 29 September 2026.

Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026.

Selain itu, Silmy menggugat surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan dan berita acara penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kemudian, surat berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jl. Balitung I No. 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan pada 5 Juni 2026.

Dalam gugatannya, Silmy mempersoalkan dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026. Menurutnya, hal itu tidak berdasarkan hukum, sehingga ia meminta hakim untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikannya.

Lalu, Silmy meminta KPK mengeluarkannya dari Rutan setelah putusan dibacakan. Dia juga meminta KPK segera menyerahkan barang bukti yang telah disita.

KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp100 juta per minggu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.