Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Jampidsus Tahan Eks Petinggi ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel

×

Jampidsus Tahan Eks Petinggi ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel

Sebarkan artikel ini
Jampidsus Tahan Eks Petinggi ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel
Kejaksaan Agung. (Foto/Istimewa)

Koma.id – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka berinisial MTP di Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026) dini hari. MTP merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan MTP ditahan, setelah tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9/2026). MTP diketahui pernah menjabat sekretaris jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tim penyidik direktorat penyidikan Jampidsus mengamankan (menahan) tersangka MTP,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Anang menjelaskan MTP ditangkap di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Sebelum ditangkap, tim penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman tersebut.

“Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB tim penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, MTP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap MTP setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Empat Tersangka dan Satu Korporasi
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan empat orang dan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Penetapan tersebut diumumkan, Jumat (25/9/2026).

Keempat tersangka individu tersebut yakni BS, selaku direktur pembinaan pengusahaan mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH selaku kepala unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, serta MHI selaku kepala bidang mineral dan batu bara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

MTP menjadi tersangka individu keempat yang diumumkan dalam perkara tersebut, setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta ahli.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan terkait perkara tersebut.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan,” kata Anang Supriatna saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan BPKP yang diberitakan sebelumnya, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 401,65 miliar.

Penyidikan perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020. Kejagung sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor nikel yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.