Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Bupati Gowa Segera Diperiksa Kortas Tipikor Polri Usai Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

×

Bupati Gowa Segera Diperiksa Kortas Tipikor Polri Usai Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia). (Foto / Istimewa)

Koma.id | Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan segera memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan pemeriksaan akan dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka,” kata Hernowo kepada wartawan.

Selain pemeriksaan, penyidik juga akan menilai perlu tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan perkembangan hasil penyidikan.

“Terkait dengan upaya paksa penahanan, tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas penyidik,” ujarnya.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan empat dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan Sitti Husniah.

Kasus pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Gowa.

Kedua, Sitti diduga meminta dana sebesar Rp85 juta kepada pihak Indomaret dengan dalih program Corporate Social Responsibility (CSR) setiap kali membuka gerai baru.

Kasus ketiga terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam perkara ini, tersangka diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari nilai awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai syarat penerbitan persetujuan site plan Sakura 2.

Sementara pada kasus keempat, penyidik menemukan dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut disebut ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Dalam pengembangan perkara, Kortas Tipidkor Polri juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto, mengatakan aset yang disita meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar.

Selain itu, penyidik menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Rumah tersebut masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena masih dalam masa kredit.

Penyidik juga menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Total nilai aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menyiapkan mekanisme kepemimpinan di Kabupaten Gowa menyusul status hukum yang kini dihadapi Sitti Husniah.

Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan kepala daerah yang berstatus tersangka dapat diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum.

“Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya,” kata Jufri.

Menurutnya, roda pemerintahan tidak boleh terhenti sehingga wakil kepala daerah berpotensi menjalankan tugas pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penunjukan pelaksana tugas masih menunggu proses administrasi dan keputusan resmi pemerintah.

Pemprov Sulsel juga telah memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk mencermati kondisi pemerintahan Kabupaten Gowa guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.