Koma.id | Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengesahkan sejumlah regulasi dan instrumen tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 guna memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Pengesahan dilakukan dalam penutupan Rakor Kemenimipas 2026 di Jakarta, Rabu 23 September 2026. Pada bidang Keimigrasian, rakor menghasilkan 33 standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan dan dua surat edaran yang mengatur berbagai layanan, mulai dari tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal dan status keimigrasian, hingga dokumen perjalanan.
Sementara itu, bidang Pemasyarakatan menghasilkan tiga rancangan dokumen yang akan digunakan sebagai instrumen tindak lanjut untuk memperkuat standar waktu pelayanan serta tata kelola penelitian kemasyarakatan (litmas).
Menko PMK: Wajib Halal Mulai Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat dan Perkuat Kepercayaan
Agus mengatakan Rakor Kemenimipas 2026 memiliki tujuan strategis untuk menyelaraskan target dan rencana aksi dengan sasaran kementerian, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan sinergi antarunit kerja.
โTujuan strategis pelaksanaan rakor ini untuk menyelaraskan target dan rencana aksi dengan sasaran strategis, menyampaikan arah kebijakan pimpinan, mengukuhkan kembali komitmen akuntabilitas, serta mendorong sinergi antarunit untuk mencapai target kementerian yang sudah kita tetapkan bersama,โ kata Agus.
Menurut dia, peningkatan kualitas tata kelola tidak hanya diwujudkan melalui penyusunan regulasi dan standar layanan, tetapi juga melalui penguatan manajemen risiko di setiap satuan kerja. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi.
Agus menegaskan seluruh unit kerja harus mampu mengenali dan mengelola risiko sejak awal tanpa menunggu munculnya temuan pelanggaran.
โJangan menunggu masalah menjadi temuan untuk melakukan pengendalian. Setiap unit harus mampu mengenali dan mengelola risiko sejak awal, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pungli, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, maupun praktik yang mencederai integritas dan kepercayaan masyarakat,โ ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh individu dapat berdampak terhadap citra institusi secara keseluruhan sehingga integritas harus menjadi tanggung jawab bersama di seluruh jajaran Kemenimipas.
Rakor yang berlangsung pada 20-23 September 2026 tersebut mengusung tema โDari Evaluasi Menuju Aksi: Wujudkan Kemenimipas Berkualitas dan Berintegritasโ.
Kegiatan itu diikuti pimpinan tinggi unit pusat, kepala kantor wilayah, kepala bagian tata usaha dan umum, serta para kepala unit pelaksana teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.
Hasil rakor selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui berbagai tahapan implementasi agar dapat diterapkan secara konsisten di seluruh satuan kerja. Khusus di bidang Pemasyarakatan, tiga rancangan dokumen yang telah disusun akan menjadi pedoman pelaksanaan standar waktu layanan dan penguatan tata kelola penelitian kemasyarakatan.
Ketua Panitia Rakor sekaligus Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Ida Asep Somara, menegaskan hasil rakor harus menjadi dasar perbaikan tata kelola dan tidak berhenti pada tahap perumusan kebijakan.
โDengan selesainya rapat koordinasi ini bukanlah akhir dari perjalanan kita, justru dari sinilah tindak lanjut dimulai. Komitmen yang telah dibangun selama empat hari ini harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing sehingga apa yang telah dirumuskan bersama benar-benar bergerak dari evaluasi menuju aksi dan dari aksi menuju hasil yang nyata,โ kata Ida.
Melalui pengesahan regulasi dan komitmen tindak lanjut tersebut, Kemenimipas menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola organisasi, serta pengembangan sistem kerja yang lebih akuntabel dan berintegritas baik pada sektor Keimigrasian maupun Pemasyarakatan.









