Koma.id- Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi advokat sekaligus Guru Besar Hukum Prof. Yafet Rissy.
Adapun dalam Perkara yang telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat serta membatalkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonan hingga pelantikannya.
Namun, Yafet menilai permohonan tersebut menghadapi sejumlah persoalan hukum yang mendasar. Dalam video yang beredar di media sosial pada 23 September 2026, ia mengidentifikasi sedikitnya lima aspek yang menurutnya perlu menjadi perhatian, yakni kedudukan hukum pemohon, tenggat waktu pengajuan, konstruksi objek permohonan, kewenangan MK, serta penggunaan Pasal 7A UUD 1945.
Menko PMK: Wajib Halal Mulai Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat dan Perkuat Kepercayaan
Menurut Yafet argumentasi yang dibangun Denny Indrayana Cs berpotensi tidak menghasilkan putusan seperti yang mereka harapkan.
“Secara umum dapat saya sampaikan bahwa permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan akan berakhir tragis dan tidak akan memberikan hasil yang mereka inginkan,” kata Yafet.
Salah satu titik yang dipersoalkan Yafet adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Dasar para pemohon mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, sangat lemah mengingat mereka bukan pasangan calon presiden maupun wakil presiden peserta Pilpres 2024.
“Kalau kita melihat kedudukan hukum para pemohon, dari 10 yang mengajukan permohonan itu, tidak ada satu pun yang memiliki kedudukan hukum atau persona standi in judicio untuk mengajukan gugatan ini,” ujarnya.
Persoalan tersebut juga menjadi bagian dari isu yang disampaikan KPU selaku Termohon dalam proses persidangan. KPU merujuk pada Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta PMK Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.








