Koma.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/09) pukul 19.00 WIB. Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan mendengarkan penyampaian permohonan dari para pemohon. Dalam permohonannya, para penggugat meminta MK memeriksa dan menguji keabsahan dokumen pendidikan tingkat SLTA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.
Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma S. Sihombing yang didampingi tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan sejumlah advokat lainnya.
Sinergi TNI-Polri: Bersama Panglima TNI, Kapolri Terima Kehormatan sebagai Warga Korpasgat TNI AU
Denny Indrayana mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti tambahan dan saksi guna memperkuat argumentasi hukum dalam persidangan. Menurutnya, perkara tersebut layak diperiksa hingga tahap pembuktian agar publik memperoleh kepastian mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.
“Kita menggantungkan harapan, nasib, marwah, harkat, martabat negara, hukum Indonesia, penghormatan kita pada konstitusi, dan demokrasi kita sekarang pada harapan terakhir di MK, kepada sembilan orang negarawan di MK. Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya,” ujar Denny.
KAMAKSI Dukung Aset Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas, Minta Pejabat Tak Jujur Dicopot
Menurut Denny, tim pemohon juga telah menemukan sejumlah bukti tambahan yang akan diajukan dalam persidangan, termasuk terkait regulasi yang digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan.
Dalam permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon mempersoalkan tidak adanya ijazah SMA yang disebut sebagai bagian dari syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut pemohon, persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan sehingga seharusnya dapat diperiksa melalui mekanisme sengketa pemilihan umum. Karena itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan tahapan Pilpres 2024.
Selain itu, pemohon juga menyoroti penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang disebut berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. Mereka mendalilkan adanya sejumlah indikasi yang perlu diperiksa lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan.
Sementara itu, kelompok pendukung Gibran yang tergabung dalam Militan Gibran 08 Nusantara menyatakan akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan pihaknya akan menyerahkan surat permohonan kepada MK untuk ikut dalam proses persidangan.
“Besok kita akan ke MK menyerahkan surat sebagai pihak terkait,” ujarnya.
Menurut Andi, pihaknya menilai permohonan yang diajukan para pemohon memiliki persoalan terkait kedudukan hukum atau legal standing. Karena itu, mereka akan memberikan pandangan hukum dalam proses persidangan apabila permohonan diterima sebagai pihak terkait.
Usai sidang pemeriksaan pendahuluan, tahapan berikutnya akan berlanjut pada penyampaian jawaban dan keterangan dari pihak terkait serta termohon sebelum majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek mendasar dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya terkait pemenuhan syarat administrasi pendidikan. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan pada tahap awal pemeriksaan.









