Koma.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan Presiden dalam mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Rabu (16/09).
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan koalisi masyarakat sipil MBG Watch.
MK menegaskan, perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat tidak lagi bisa diputuskan sepihak melalui Peraturan Presiden, melainkan wajib mendapat persetujuan DPR sesuai amanat Pasal 23 UUD 1945.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pentingnya prinsip checks and balances.
“Setelah putusan ini mengikat, setiap perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut fungsi wajib hukumnya mengantongi persetujuan dari parlemen,” ujarnya.
ESDM Bantah Kabar Pertalite Naik Jadi Rp13.500 per Liter, Tegaskan Informasi di Medsos Hoaks
Kuasa hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, menyebut putusan ini sebagai tamparan keras terhadap kecenderungan otoritarianisme fiskal.
“Program prioritas seperti MBG tidak boleh dijadikan alasan untuk mencaplok alokasi anggaran sektor lain tanpa pengawasan legislatif. APBN tetaplah milik publik, bukan dompet pribadi Presiden,” tegasnya.
Implikasi Putusan
- Dana Desa: MK menegaskan pemerintah pusat tidak lagi berwenang mendikte penggunaan Dana Desa. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, alokasi Dana Desa wajib difokuskan pada pembangunan berkelanjutan sesuai kebutuhan riil masyarakat lokal.
- Situasi Krisis: MK juga memangkas ruang diskresi eksekutif dalam masa darurat. Koreksi Pasal 29 Ayat (1) menegaskan penyesuaian kebijakan fiskal saat krisis tetap memerlukan izin DPR.
Meski menyambut baik putusan, MBG Watch menyesalkan jeda lima bulan tanpa persidangan setelah tahap perbaikan permohonan pada April 2026. Menurut mereka, jeda tersebut menghilangkan kesempatan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumentasi dampak buruk diskresi fiskal terhadap pelayanan publik.
Putusan MK ini berlaku ke depan dan tidak membatalkan pergeseran anggaran yang sudah berjalan. Namun, keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam tata kelola keuangan negara, menegaskan bahwa perubahan postur APBN bukan sekadar urusan teknis eksekutif, melainkan keputusan politik hukum yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat melalui DPR.









