Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi penggeledahan, termasuk rumah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Arif Sugiyanto.
“Tim KPK turut mengamankan barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Rincian Penyitaan
- Rumah Arif Sugiyanto: Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, RM981.
- Rumah Rizal Pahlevi: Rp896 juta.
- Rumah Zimamun Ni’am Aulawi: Rp8 juta.
- Rumah Sontang Coin Manurung: Rp49,5 juta.
Uang-uang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, tersusun dalam koper dan kardus berisi pecahan rupiah serta valuta asing.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya:
- Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi, Dirut Summarecon.
- Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyitaan uang tunai dalam jumlah fantastis ini penting untuk pembuktian perkara di persidangan serta mendukung pemulihan kerugian negara. “Barang bukti ini menjadi langkah awal progresif KPK dalam optimalisasi asset recovery,” katanya.
Kasus ini disebut sebagai salah satu penyitaan terbesar dalam OTT KPK, sekaligus memperlihatkan skala dugaan praktik korupsi di lingkungan ATR/BPN.








