Koma.id– Analis bidang politik, hukum, dan isu intelijen Boni Hargens menyatakan keyakinannya bahwa Kepolisian Republik Indonesia mampu menangani potensi aksi berskala luas yang dikaitkan dengan isu ‘Black September’.
Ia menegaskan pelaksanaan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap berjalan sejalan dengan penghormatan terhadap hak-hak sipil yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kapolda Papua Barat Imbau Tokoh Adat dan Masyarakat Tak Terprovokasi Isu ‘Black September’
“Keseimbangan antara dua mandate konstitusional ini bukan sekadar perkara teknis operasional di lapangan, melainkan perihal legitimasi institusional Polri di mata publik hari ini dan di masa mendatang,” ujar Boni dikutip.
Menurut Boni, paradigma PRESISI yang menjadi landasan arah kebijakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyediakan kerangka kerja yang relevan dalam menghadapi situasi tersebut.
Pendekatan itu mendorong Polri untuk bergerak secara antisipatif, bukan menunggu peristiwa terjadi, sehingga prioritas utama ditempatkan pada deteksi dini, komunikasi terbuka, dan upaya meredakan ketegangan sebelum diambil langkah penegakan hukum.
“Pendekatan ini mendorong Polri untuk bersikap proaktif, bukan reaktif, dalam mengelola potensi konflik sosial. Dengan kata lain, deteksi dini, komunikasi terbuka, dan deeskalasi adalah prioritas utama sebelum langkah penegakan hukum diterapkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti catatan kinerja Polri dalam menangani berbagai peristiwa berskala besar. Keberhasilan penanganan, menurut Boni, sangat bergantung pada konsistensi tiga prinsip utama setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, diterapkan secara sebanding dengan ancaman yang nyata, dan senantiasa menghargai martabat manusia.
Dalam konteks penanganan isu yang berkaitan dengan ‘Black September’, Boni menekankan pentingnya sinergi antar tiga pilar pertahanan dan keamanan nasional.
Peran masing-masing Lembaga Polri sebagai penegak hukum dan penjaga ketertiban, Badan Intelijen Negara sebagai penyedia informasi strategis, serta Tentara Nasional Indonesia sebagai pendukung kekuatan strategis perlu berjalan selaras dan saling melengkapi.
“Koordinasi Polri, TNI, dan BIN adalah keniscayaan. Kolaborasi lintas-sektoral memungkinkan setiap institusi dapat memainkan peran optimal dalam melakukan cegah dini, langkah mitigasi, termasuk penindakan dan langkah post-factum seperti upaya peredaan ketegangan, dan rekonsiliasi antara massa aksi dan negara,” paparnya.
Sebelumnya, Polri telah mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya unjuk rasa yang dikaitkan dengan isu tersebut. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo telah memerintahkan seluruh jajaran untuk memperkuat kesiapan operasional, terutama menyambut perkiraan puncak aksi yang diperkirakan jatuh pada tanggal 24 September 2026.








