Koma.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu proses pemidanaan terhadap pelaku.
Menurut Setyo, mekanisme tersebut diperlukan agar negara dapat lebih optimal memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Kita menggunakan metodenya bahwa bisa tanpa pemidanaan. Jadi, tanpa pemidanaan dirampas dahulu, kemudian bisa dilakukan proses keperdataan,” ujar Setyo dalam diskusi perkumpulan wartawan di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (9/9/2026).
Setyo mengatakan mekanisme tersebut dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCB asset forfeiture). Mekanisme ini memungkinkan aset dirampas tanpa melalui proses pemidanaan terhadap pemiliknya terlebih dahulu.
Menurut Setyo, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan juga telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tetapi penerapannya masih terbatas pada kondisi tertentu.
Setyo menjelaskan, pengaturan yang sudah ada dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau alat bukti yang dimiliki tidak mencukupi.
“Kalau misalnya hanya dilakukan proses terhadap orang yang meninggal dunia, kemudian melarikan diri, itu sudah ada. Di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah ada. Menurut saya enggak perlu lagi,” imbuh dia.
Karena itu, Setyo berharap RUU Perampasan Aset dapat menghadirkan mekanisme yang lebih luas melalui pendekatan NCB asset forfeiture. Dengan mekanisme tersebut, aset dapat dirampas terlebih dahulu tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pemiliknya.
KPK melalui Biro Hukum, kata dia, sudah menyusun kajian terkait RUU Perampasan Aset, termasuk usulan NCB asset forfeiture tersebut. Kajian itu selanjutnya akan disampaikan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Biro Hukum sudah mengajukan kajian, sudah mengirimkan, sudah menyampaikan. Tentu ini menjadi sebuah perhatian kita semuanya, terutama kami pastinya,” jelas dia.
Lebih lanjut, Setyo berharap usulan KPK dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu menghasilkan aturan yang dapat memperkuat efektivitas aparat penegak hukum (APH) dalam memulihkan aset.
KPK, kata dia, juga berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang dapat diterima seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan para pakar.
“Kami berharap aturan yang nantinya disahkan mampu memberikan kepastian dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” pungkas Setyo.








