Koma.id- Pemerintah tengah menyiapkan skema pengalihan kewajiban utang proyek kereta cepat kepada salah satu perusahaan Special Mission Vehicle (SMV) atau Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pengalihan tersebut ditargetkan berlangsung pada pertengahan September 2026. Meski demikian, pemerintah hingga kini belum menyampaikan secara resmi perusahaan SMV yang akan ditunjuk untuk mengambil alih pengelolaan kewajiban finansial proyek kereta cepat tersebut.
Harga Cabai Rawit Tembus Rp92 Ribu per Kg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan kapasitas keuangan untuk memenuhi kewajiban utang setelah proses pengalihan selesai. Menurutnya, pemerintah tidak berada dalam kondisi yang mengharuskan pencarian investor baru untuk menutup kewajiban tersebut.
Purbaya menjelaskan, kemampuan finansial badan usaha yang berada dalam koordinasi Kemenkeu dinilai cukup kuat untuk menjalankan tanggung jawab pembayaran utang. Pemerintah akan menentukan terlebih dahulu entitas yang paling tepat untuk menangani kewajiban tersebut setelah seluruh proses pengalihan rampung.
Ia menyebut salah satu perusahaan SMV mampu mencatat laba sekitar Rp3 triliun hingga Rp4 triliun dalam setahun. Sementara itu, perusahaan yang nantinya ditugaskan menangani kereta cepat diperkirakan dapat menghasilkan laba bersih hingga sekitar Rp800 miliar per tahun.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai beban finansial proyek kereta cepat masih dapat dikelola melalui kapasitas keuangan perusahaan yang berada di bawah Kemenkeu.
Namun, pemerintah belum akan langsung melakukan pembayaran utang sebelum proses pengalihan aset dan kewajiban diselesaikan. Besaran kewajiban yang harus ditanggung juga masih akan dihitung secara menyeluruh.
Setelah proses tersebut selesai, Kemenkeu akan menentukan perusahaan BUMN atau SMV yang akan menjadi pihak pengelola kewajiban pembayaran utang. Penentuan itu menjadi bagian penting agar skema penyelesaian utang dapat dilakukan dengan perhitungan keuangan yang jelas.
Purbaya juga menegaskan pengalihan kewajiban kereta cepat kepada Kemenkeu tidak dilakukan melalui transaksi pembelian dari Danantara Indonesia. Pemerintah tidak mengeluarkan pembayaran kepada Danantara dalam proses penyerahan tersebut.
Sebaliknya, Kemenkeu akan menerima penyertaan ekuitas dengan nilai nol rupiah. Setelah pengalihan dilakukan, tanggung jawab terhadap kewajiban utang proyek kereta cepat kemudian menjadi bagian yang harus ditangani pemerintah melalui entitas yang telah ditentukan.
“Yang jelas kami nggak bayar, kami nggak bayar ke Danantara untuk penyerahan ini,” tegas Purbaya.








