Koma.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah merampungkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kamis, 3 September 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, Febrie tampak keluar dari Gedung Utama Kejagung pada malam hari dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Dengan pengawalan ketat, ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari keterangan saksi-saksi sebelumnya. Penyidik mengonfirmasi dan mengklarifikasi temuan sejumlah data serta dokumen dari hasil penggeledahan, termasuk surat-surat kepemilikan saham.
Guna mendalami perkara ini, Kejagung juga turut memeriksa enam orang saksi pada hari yang sama. Satu saksi berinisial NH, sementara lima saksi lainnya berasal dari pihak swasta dan sektor perbankan.
Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Kliennya
Kompolnas Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual dan Jaringan Pendanaan Kericuhan 27 Agustus
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan bahwa kliennya telah menjawab 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik secara terang benderang.
Dalam keterangannya, Febri membantah keterlibatan kliennya terkait aliran dana sebesar Rp40 miliar. Ia merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Tan Kian, yang menyebutkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang alias Fery Boboho, bukan kepada kliennya.
“Uang tersebut diberikan oleh Tan Kian kepada Ferry Boboho. Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” papar Febri Diansyah dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis 3 September 2026.
Lebih lanjut, Febri juga mengungkap adanya sosok bernama Lucy yang mengklaim bisa mengurus perkara yang sedang berjalan agar seseorang tidak dijadikan tersangka.
“Orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA. Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka. Karena itulah kemudian terjadi komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Boboho,” ujarnya.








