Koma.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengaku pernah dimintai uang 3.000 riyal per orang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Gus Alex mengaku hanya bisa memberikan 1.500 riyal per orang.
Pengakuan itu disampaikan Gus Alex saat bertanya ke mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari. Jaja dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam sidang tersebut.
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.
“Iya betul, pernah cerita,” jawab Jaja.
Ditemui usai persidangan, Gus Alex memastikan uang tersebut sudah diterima langsung oleh 24 anggota Panja DPR. Menurutnya para anggota Panja itu juga mengucapkan terima kasih usai menerima uang tersebut.
Kompolnas Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual dan Jaringan Pendanaan Kericuhan 27 Agustus
“Ya pasti. Besoknya ketemu dikatakan ‘Terima kasih Gus’ kata dia,” ujar Gus Alex usai persidangan.
Gus Alex mengatakan uang itu diserahkan secara tunai. Dia menyebut uang tersebut untuk memenuhi permintaan belanja oleh-oleh dari 24 anggota Panja DPR saat dinas di Arab Saudi.
“Uang oleh-oleh. Saya bilang ini gimana ini oleh-olehnya belum ada, itu kan banyak toko, uangnya, katanya,” ujar Gus Alex.
Dalam sidang ini, Gus Alex juga mengaku bertemu dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Arab Saudi. Ketiganya ialah Marwan Dasopang, Abdul Wachid dan Ashabul Kahf.
Gus Alex mengaku diminta untuk memungut uang dari penyedia catering. Dia mengatakan pertemuan itu awalnya disampaikan oleh staf Komisi VIII DPR RI bernama Yusuf.
“Saudara saksi ingat bahwa saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi, saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII karena atas permintaan staf Komisi VIII atas nama Yusuf? Saya temuin di restoran Al Romansiah Aziziyah. Saudara saksi ingat?” tanya Gus Alex.
“Iya, iya,” jawab Jaja.
“Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia catering?” tanya Gus Alex.
“Kalau yang itu saya nggak denger, Pak,” jawab Jaja.
“Oke. Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?” tanya Gus Alex.
“Iya, betul,” jawab Jaja.
“Saudara ingat saya ceritakan soal itu?” tanya Gus Alex.
“Iya, betul,” jawab Jaja.
“Saudara saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi. Betul?” tanya Gus Alex.
“Betul,” jawab Jaja.
Sebelumnya, Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Gus Alex bersama-sama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.








