Koma.id – Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan bahwa hakikat demokrasi bertumpu pada kesetaraan dan kebebasan masyarakat dalam memastikan setiap satu suara yang disalurkan oleh satu individu, dapat dihitung dengan benar, dapat diawasi, dan tanpa ada celah monopoli dari pihak-pihak tertentu.
Hal ini disampaikan saat menanggapi wacana penerapan e-voting untuk pemilu. Totok menegaskan bahwa pemilu dalam sistem demokrasi harus terbebas dari potensi penguasaan tertentu oleh kelompok tertentu.
“Itulah substansi demokrasi itu, yang membedakan kenapa sih demokrasi itu ada kebebasan untuk melakukan kontrol one man, one vote, one value itu. Itulah pentingnya demokrasi dan tidak boleh hanya dimiliki sekelompok oligarki,” kata Totok usai diskusi dalam media gathering Bawaslu RI di Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
Perihal pengawasan, ia menjelaskan bahwa tantangan digitalisasi tidak hanya berada di pundak penyelenggara maupun pengawas pemilu, melainkan juga menuntut kesiapan literasi masyarakat secara umum agar fungsi kontrol tidak terputus.
“Kalau soal pengawasan, tentu ini soal digitalisasi seperti dikatakan Teh Lolly (Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty) Orang harus melek digital, enggak hanya Panwas-nya saja, masyarakatnya harus mampu mengontrol,” katanya.
Kompolnas Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual dan Jaringan Pendanaan Kericuhan 27 Agustus
Menurutnya pertanyaan besar tentang pengawasan jika e-voting diterapkan adalah bagaimana kesiapan rakyatnya.
“Kekhawatiran kita itu pada demokratisasi yang ada di republik ini. Bukan soal sangat sektarian soal Bawaslu, justru rakyat siap nggak? Republik ini siap nggak rakyatnya? Kan begitu,” ungkapnya.
Totok menilai wacana penerapan e-voting atau pemungutan suara elektronik dalam pemilu dapat mengikis fungsi kontrol masyarakat awam.
Ia kemudian memakai pengalaman Jerman sebagai contoh. Jerman yang notabene negara maju pada akhirnya memutuskan untuk meninggalkan sistem e-voting sepenuhnya, dan kembali beralih menggunakan kertas suara fisik.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Jerman, sistem pemilu harus bisa diawasi dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir pakar teknologi.
“Jerman itu e-voting itu sudah ditinggalkan. Karena apa? Pengadilan Jerman itu tidak menggunakan lagi, karena apa? Substansi demokrasi itu kan setiap masyarakat harus mampu mengontrol,” kata dia.
Menurutnya, pemilu yang demokratis menuntut transparansi yang dapat diverifikasi langsung oleh warga biasa, termasuk mereka yang tidak melek teknologi
Hal ini juga selaras dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Jerman yang menekankan hak warga negara awam teknologi untuk tetap dapat menguji validitas suara mereka dalam proses pemilu.








