Koma.id – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap alasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dibuka kepada publik. Menurut dia, naskah tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Cucun mengatakan DPR khawatir muncul salah persepsi apabila draf RUU Perampasan Aset yang belum final dipublikasikan sebelum proses perapihan selesai.
“Ya nanti, proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Menurut Cucun, pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya akan dilakukan secara terbuka ketika memasuki tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pada tahap tersebut, DIM versi DPR akan dibahas bersama DIM yang disusun pemerintah.
Dengan mekanisme tersebut, publik dapat melihat secara lebih jelas substansi yang telah disinkronkan dan menjadi bahan pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah.
“Jangan (dibuka dari awal), nanti malah jadi misinterpretasi. Ada berbagai draf beredar,” ujar Cucun.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tingginya perhatian publik terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, sekaligus menutup celah pelaku menyembunyikan kekayaan yang berasal dari kejahatan.
Sebelumnya, sejumlah kalangan masyarakat sipil mendesak DPR dan pemerintah membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset kepada publik agar proses pembahasan berlangsung transparan dan dapat menerima masukan sejak awal. Namun, DPR menegaskan draf yang saat ini beredar masih bersifat dinamis dan belum merupakan hasil akhir pembahasan tim perumus serta tim sinkronisasi.








