Koma.id | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas Polda Metro Jaya) kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Kamis (03/09). Layanan ini khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berikut daftar lokasi:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon wajib membawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama beserta fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, meski hanya lewat satu hari, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan melalui aplikasi Simpel Pol.









