Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Persiapan Pemilu 2029, KPU-Bawaslu Usul Tambahan Anggaran Rp851,04 Miliar

×

Persiapan Pemilu 2029, KPU-Bawaslu Usul Tambahan Anggaran Rp851,04 Miliar

Sebarkan artikel ini
Persiapan Pemilu 2029, KPU-Bawaslu Usul Tambahan Anggaran Rp851,04 Miliar

Koma.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sama-sama mengusulkan tambahan untuk mendukung sejumlah kegiatan pada tahun anggaran 2027.

KPU sendiri meminta tambahan anggaran sebesar Rp78,3 miliar. Sementara Bawaslu meminta tambahan anggaran Rp772,74 miliar. Dengan demikian, total tambahan anggaran yang diminta kedua lembaga tersebut sebesar Rp851,04 miliar.

Silakan gulirkan ke bawah

Untuk KPU, tambahan Rp78,3 miliar tersebut diajukan karena pagu anggaran yang telah tersedia dinilai belum mencakup seluruh kebutuhan kegiatan KPU pada 2027.

“Sedangkan untuk kegiatan yang sifatnya rutin itu sama sekali belum dialokasikan anggarannya, sehingga pada kesempatan ini kami mengusulkan untuk ada tambahan anggaran KPU di tahun 2027 untuk anggaran program penyelenggaraan Pemilu dan juga di program dukungan manajemen sebesar Rp 78,3 miliar,” ujar Sekretaris Jenderal KPU RI Suryadi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (31/8/2026).

Menurut Suryadi, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk 67 kegiatan dalam program dukungan manajemen dan lima kegiatan pada program penyelenggaraan pemilu.

Lima kegiatan tersebut berkaitan dengan persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2029 yang mulai berjalan pada 2027. Dalam paparannya, Suryadi menyampaikan KPU saat ini telah memperoleh pagu anggaran tahun 2027 sebesar Rp4,682 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari program dukungan manajemen sebesar Rp3,253 triliun dan program penyelenggaraan pemilu sebesar Rp1,429 triliun.

Suryadi menegaskan, anggaran sebesar Rp1,429 triliun yang telah dialokasikan untuk program penyelenggaraan pemilu seluruhnya digunakan untuk mendukung tahapan Pemilu 2029 pada 2027.

“Bahwa kegiatan pada program penyelenggaraan pemilu seluruhnya adalah untuk kegiatan tahapan Pemilu 2029 di tahun 2027,” ujar Suryadi.

Adapun usulan tambahan Rp78,3 miliar tersebut masih merupakan pengajuan KPU dalam pembahasan anggaran bersama DPR.

Suryadi menjelaskan, pagu program penyelenggaraan pemilu sebesar Rp1,429 triliun dialokasikan untuk enam kegiatan utama. Anggaran terbesar di antaranya digunakan untuk pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sebesar Rp464,37 miliar.

Kemudian, KPU mengalokasikan Rp339,96 miliar untuk perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Sementara pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih mendapat alokasi Rp239,38 miliar.

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk pembentukan badan ad hoc sebesar Rp187,5 miliar, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan sebesar Rp164,77 miliar, serta pencalonan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif sebesar Rp33,21 miliar.

“Dan rincian kegiatan serta penggunaannya pun kita sesuaikan dengan tahapan Pemilu 2024 yang ada di tahun 2022 yang lalu untuk Pemilu 2029 di tahun anggaran 2027,” ujar Suryadi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait menyebut Bawaslu saat ini memperoleh total pagu anggaran sebesar Rp3,749 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari program dukungan manajemen sebesar Rp2,570 triliun dan program penyelenggaraan pemilu sebesar Rp1,178 triliun.

“Sedangkan untuk usulan anggaran Bawaslu untuk anggaran tambahan, kami mengusulkan sebesar Rp 772,74 miliar, yang saat ini surat sudah diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan menunggu persetujuan selanjutnya,” kata Ferdinand.

Ferdinand menjelaskan, dari pagu program penyelenggaraan pemilu sebesar Rp1,178 triliun, Bawaslu mengalokasikan anggaran untuk sejumlah kegiatan pengawasan tahapan Pemilu 2029.

Anggaran sebesar Rp428,21 miliar dialokasikan untuk perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, Rp124,4 miliar digunakan untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

Bawaslu juga mengalokasikan Rp402,56 miliar untuk pengawasan yang dilakukan lembaga ad hoc.

Selanjutnya, Rp108,04 miliar dialokasikan untuk pengawasan data pemilih.

Alokasi tersebut mencakup pengawasan pembentukan Pantarlih, pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih, hingga penggunaan sistem informasi data pemilih.

Sementara Rp77,96 miliar dialokasikan untuk pengawasan penetapan kursi dan daerah pemilihan. Adapun pengawasan pencalonan presiden, DPR, DPD, dan DPRD mendapat alokasi Rp37,45 miliar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.