Koma.id – Aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berdampak terhadap sejumlah agenda di lingkungan parlemen. Salah satunya agenda yang menghadirkan narasumber untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Narasumber yang sedianya hadir dalam agenda DPR tersebut akhirnya membatalkan kehadiran karena situasi aksi demonstrasi yang berlangsung di kawasan Kompleks Parlemen.
Geger! Pimpinan DPR Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Jika Gagal Disahkan
Demo 27 Agustus memang salah satunya membawa tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Sejumlah kelompok masyarakat mendatangi Gedung DPR untuk menyampaikan desakan tersebut.
Di tengah aksi, DPR tetap menggelar Rapat Paripurna. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dan DPR menargetkan aturan tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Habiburokhman bahkan menegaskan target tersebut bukan sekadar rencana. Menurutnya, DPR memastikan RUU Perampasan Aset akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada Desember 2026.
Demo Desak RUU Perampasan Aset
Aksi di depan Gedung DPR diikuti sejumlah kelompok masyarakat. Salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang datang ke Jakarta membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa Pati bahkan sempat masuk ke Kompleks Parlemen dan mengikuti Rapat Paripurna DPR dari balkon.
Meski diterima di dalam gedung parlemen, Botok memastikan massa AMPB tetap melanjutkan aksi di luar DPR.
Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama yang disuarakan massa dalam aksi tersebut.
DPR Klaim Sudah Serap Aspirasi
Dalam Rapat Paripurna, Habiburokhman mengatakan Komisi III telah melakukan berbagai proses untuk menyusun RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, penyusunan draf telah dilakukan sejak 2025. Komisi III juga telah meminta masukan dari puluhan narasumber serta melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Habiburokhman menyebut 50 narasumber telah dipanggil Komisi III untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset. Selain itu, anggota Komisi III juga melakukan kunjungan ke tiga daerah serta kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing anggota untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Namun, proses tersebut masih mendapat sorotan dari kelompok masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya mempertanyakan transparansi pembahasan RUU Perampasan Aset karena draf terbaru yang tengah dibahas DPR belum dibuka secara luas kepada publik.
Mereka menilai keterbukaan bukan hanya diukur dari jumlah rapat dengar pendapat umum, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat mengakses dan mengkritisi substansi pasal yang sedang dibahas.
Target Pengesahan Desember
Di tengah tekanan massa, DPR justru kembali menegaskan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada tahun ini.
DPR menyatakan proses pembahasan akan terus dilanjutkan hingga nantinya masuk ke pembahasan bersama pemerintah sebelum dibawa ke tahap pengesahan.
Target tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam aksi 27 Agustus, mengingat RUU Perampasan Aset telah lama menjadi tuntutan masyarakat sipil dan kelompok antikorupsi.
Dengan demikian, batalnya kehadiran narasumber dalam agenda DPR menjadi salah satu dampak langsung dari aksi massa yang berlangsung di sekitar Kompleks Parlemen. Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan dan DPR memasang tenggat pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.








