Koma.id | Jakarta – Kebijakan tarif kereta api bagi anak bawah lima tahun (balita) dipersoalkan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga, Jangkung Sido Sentosa, mengajukan uji materi Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ia menilai kewajiban membeli tiket penuh bagi anak berusia 3 tahun ke atas melanggar hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.
Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026 diajukan pada 23 Juli 2026. Pemohon meminta MK menafsirkan ketentuan agar anak berusia 0-5 tahun memperoleh fasilitas karcis gratis.
“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari PT KAI yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” isi permohonan.
Jangkung menjelaskan dirinya adalah ayah dari anak berusia 2 tahun 9 bulan yang rutin menggunakan jasa kereta api. Dalam waktu dekat, anaknya akan berusia 3 tahun dan wajib membeli tiket penuh setiap kali bepergian.
Pemohon mendalilkan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan secara tegas makna “fasilitas khusus” maupun batas usia “anak di bawah lima tahun”. Kekaburan norma ini, menurutnya, dimanfaatkan operator untuk membuat aturan internal yang membatasi hak anak.
Ia menilai kebijakan PT KAI bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak atas perlindungan, kepastian hukum, serta perlakuan khusus sebagai kelompok rentan.
Untuk memperkuat argumentasi, pemohon membandingkan kebijakan tarif kereta di negara lain:
- Inggris: anak di bawah 5 tahun dapat bepergian gratis.
- Jepang: anak berusia 1–6 tahun dibebaskan dari tarif dasar dalam kondisi tertentu.
Melalui permohonan, Jangkung meminta MK:
- Menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “fasilitas khusus” bagi anak di bawah 5 tahun mencakup karcis gratis.
- Menafsirkan frasa “anak di bawah lima tahun” sebagai anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh.
- Memerintahkan pemuatan putusan MK dalam Berita Negara Republik Indonesia.








