Koma.id | Jakarta – Para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dituntut mampu menjadi penggerak utama koperasi di wilayah penempatan masing-masing. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Destry Anna Sari menegaskan, keberhasilan koperasi tidak hanya bergantung pada modal, tetapi juga pada kemampuan manajer membaca potensi desa, menyusun strategi, dan mengambil keputusan tepat.
“Networking ini mahal, karena Anda akan jadi single fighter di KDKMP tempat Anda ditempatkan. Kenali koperasi itu membutuhkan apa,” kata Destry dalam pelatihan manajer di Makassar, Jumat (24/07).
Ia meminta setiap manajer aktif berkomunikasi dengan kepala desa dan masyarakat untuk memahami kondisi wilayah serta kebutuhan yang bisa dijawab melalui usaha koperasi.
Tugas dan Peran Manajer
- Mengenali potensi desa sebagai dasar strategi bisnis koperasi.
- Membangun komunikasi dengan masyarakat untuk memahami kebutuhan lokal.
- Mengelola koperasi berbasis komunitas agar usaha benar-benar memberi manfaat.
- Membangun jejaring dengan sesama pengelola, masyarakat, dan pihak eksternal.
Pelatihan manajer KDKMP diikuti 29.830 calon manajer di seluruh Indonesia, dengan kurikulum seragam mencakup 90 jam pelajaran, 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi. Seluruh peserta juga akan mengikuti sertifikasi kompetensi yang diakreditasi oleh BNSP.
Pendiri The Local Enablers, Dwi Purnomo, menekankan pentingnya kepemimpinan dan kemampuan membangun ekosistem usaha koperasi.
“Manajer harus berpikir memberikan solusi bagi masyarakat, tidak hanya menghasilkan produk. Produk sebagus apa pun, kalau tidak memberi solusi, tidak akan menjadi value,” ujarnya.
Menurut Dwi, keberadaan KDKMP membawa harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, setiap manajer dituntut mengelola koperasi secara profesional, berorientasi pada kebutuhan warga, dan menjaga keberlanjutan usaha.
Dengan penempatan manajer di 30 ribu bangunan Kopdes Merah Putih dan 5 ribu Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang ditargetkan beroperasi hingga akhir Juli 2026, pemerintah berharap koperasi desa menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus sarana pembinaan karakter masyarakat.








