Koma.id, Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menahan pegiat media sosial Ali Ridhok alias Babe Aldo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Nur Khamid, mengatakan penahanan dilakukan semata-mata untuk kepentingan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Penahanan terhadap tersangka murni untuk kepentingan penyidikan,” kata Nur Khamid di Banjarbaru, Kamis.
Wamenaker Akui Gelombang PHK Masih Berlanjut
Ia menambahkan, penyidik akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Kasus yang menjerat Babe Aldo bermula dari dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizky Amalia.
Gelar Aksi, BEM Kristiani Beri Tenggat 3×24 Jam kepada Kejagung untuk Tahan Febrie Adriansyah
Sebelum dilaporkan ke kepolisian, Babe Aldo diketahui beberapa kali mengunggah konten di media sosial yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, hingga pelayanan distribusi air bersih yang disebut banyak dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, Babe Aldo juga mengunggah konten yang menyoroti gaya hidup seorang ASN, Rizky Amalia. Dalam unggahan tersebut, ia turut menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan itu ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Karang Intan.
Atas dua laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menetapkan Babe Aldo sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. Hingga kini, kepolisian menyatakan penanganan perkara masih terus berlangsung.













