Gulir ke bawah!
Nasional

Framing Tanpa Fakta di Kasus Timah Bisa Kena Pidana

9956
×

Framing Tanpa Fakta di Kasus Timah Bisa Kena Pidana

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang sedang bergulir perlu dibaca lebih cermat.

Pasalnya, kini mulai muncul framing pemberitaan yang mulai menyeret nama-nama di luar para tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara Kejagung, hingga kini baru menetapkan 22 tersangka dalam kasus korupsi IUP timah tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Pengamat politik Fahlesa Wisa Fahru Munabari mencermati, kasus ini mulai banyak ditunggangi pihak tak bertanggung jawab dengan menuliskan hal-hal yang tidak sesuai fakta hukum.

“Salah satu contoh korban dari fitnah dan framing tersebut adalah Mochamad Herviano,” kata Fahlesa seperti dilansir RMOL, Rabu (29/5).

Fahlesa mencermati, ada framing negatif yang terjadi di media sosial, bahkan media berbasis daring seolah-olah anggota DPR Fraksi PDIP itu terlibat dalam kasus korupsi Timah.

“Padahal media online dan akun-akun medsos tersebut hanya menulis praduga-praduga yang tidak berdasar,” ujar Fahlesa.

Herviano pernah berbisnis pertambangan timah di Pangkalpinang, yakni PT Sumber Jaya Indah.

Namun sejak tahun 2007, perusahaan tersebut sudah tidak mengekspor timah. Jika dibandingkan dengan data Kejagung, laporan kasus korupsi timah ini juga diduga dilakukan pada tahun 2015.

“Artinya Herviano dan PT Sumber Jaya Indah yang saat ini disebut dalam artikel di media online dan akun medsos yang beredar tidak terbukti terlibat,” jelasnya.

Atas dasar itu, ia mengingatkan kepada pihak-pihak yang melakukan framing tanpa dasar hukum kuat bisa terjerat UU ITE.

“Jika kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik orang, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana,” pungkas Fahlesa.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.